Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan

Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
Amandemen UUD 45 untuk Perbaiki Ketatanegaraan
Hajriyanto mengingatkan, perubahan kelima UUD 1945 tidak mudah terwujud sebab usul perubahan UUD 1945 harus memenuhi prasyarat atau tata cara dalam Pasal 37 ayat (3) dan (4) UUD 1945 bahwa untuk mengubah pasal­pasal UUD 1945 maka sidang MPR dihadiri sekurang­kurangnya 2/3 jumlah anggota MPR; dan putusan untuk mengubahnya dengan persetujuan sekurang­kurangnya 50 persen plus 1 anggota MPR.

“UUD 1945 tidak sakral, dan tidak perlu disakralkan, meskipun perubahan konstitusi membutuhkan prasyarat yang tidak mudah. Tidak ada konstitusi yang sempurna, karena konstitusi merupakan resultante kebutuhan suatu bangsa atau negara, juga kristalisasi pemikiran anak-anak negeri yang berkembang merespon kebutuhan. Wacana mengubah UUD 1945 di arena publik adalah wajar, menunjukkan bahwa masyarakat kita sangat dinamis. Partisipasi publik justru wajib ditampung guna memperkaya alternatif,” ujar Hajriyanto.

Ketua Bidang Keagamaan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar (2009-2015) itu menyatakan,perubahan kesatu, kedua, ketiga, dan keempat UUD 1945 mengandung kelemahan konsepsional, utamanya yang strategis. Makanya, beberapa tahun kemudian bermunculan berbagai macam kritikan dan keluhan, bahkan kecaman.

“Akhir-akhir ini orang mempertanyakan mengapa kita meniadakan GBHN (garis-garis besar haluan negara) dari sistem ketatanegaraan kita, Eka Prasetya Pancakarsa atau P4 (Pedoman Pengamalan dan Penghayatan Pancasila), dan Sidang MPR sebagai lembaga pertanggungjawaban formal presiden dan wakil presiden. Sering kali kita tidak siap ketika menghadapi perubahan, utamanya menyangkut konsep-konsep yang strategis. Tidak jarang, karena ketidaksiapan itu kita menemukan kelemahan-kelemahan yang ironisnya terungkap setelah terjadi perubahan UUD 1945.” (fas/jpnn)

JAKARTA - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hajriyanto Yasin Thohari menyatakan, sangat terbuka peluang mengubah Undang-Undang Dasar


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News