Amandemen UUD Bukan Akal-akalan untuk Memakzulkan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.
Bendahara Fraksi PKS di MPR Andi Akmal Pasludin mengatakan, dalam aturan yang ada sudah jelas bahwa presiden diberhentikan bila melamukan pelanggaran UU. Mekanismenya lewat DPR, ke Mahkamah Konstitusi, baru kemudian ke MPR.
"Jadi, tidak bisa sekaligus ke MPR," tegas Andi dalam diskusi "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini
Andi Akmal menegaskan, amendemen juga tidak berniat mengembalikan sistem pemilihan presiden lewat MPR, melainkan tetap oleh rakyat.
Menurut dia, amendemen dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) fokus agar negeri ini memiliki sistem perencanaan pembangunan yang berbasis selain presiden juga mengakomodasi pemikiran dan masukan MPR. "Karena MPR ini dari rakyat dan dari daerah," tegasnya.
Menurut dia, langkah ini hanya ingin menguatkan kembali bahwa bangsa perlu ada arahnya. (boy/jpnn)
Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Heboh Pagar Laut Tangerang, Politikus PKS: Yang di Bekasi Lebih Parah
- DPR Buka Masa Sidang, Legislator PKS Langsung Menyoroti Skandal Pemasangan Pagar Laut
- Kemenlu Sudah Berupaya Memulangkan Empat WNI Disekap, Tetapi Masih Buntu
- Israel-Hamas Gencatan Senjata, Sukamta Minta Indonesia Aktif Mengawal Perdamaian di Palestina
- Rahmat Saleh PKS Minta Mendagri Lantik Kepala Daerah Tak Bersengketa Sesuai Jadwal