Amandemen UUD Bukan Akal-akalan untuk Memakzulkan Presiden
jpnn.com, JAKARTA - Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.
Bendahara Fraksi PKS di MPR Andi Akmal Pasludin mengatakan, dalam aturan yang ada sudah jelas bahwa presiden diberhentikan bila melamukan pelanggaran UU. Mekanismenya lewat DPR, ke Mahkamah Konstitusi, baru kemudian ke MPR.
"Jadi, tidak bisa sekaligus ke MPR," tegas Andi dalam diskusi "Penataan Kewenangan MPR dalam Perumusan Haluan Negara" di gedung parlemen, Jakarta, Jumat (26/7).
BACA JUGA: Bahan Amandemen UUD 1945 soal GBHN Ditarget Tuntas Tahun Ini
Andi Akmal menegaskan, amendemen juga tidak berniat mengembalikan sistem pemilihan presiden lewat MPR, melainkan tetap oleh rakyat.
Menurut dia, amendemen dan menghidupkan kembali Garis Besar Haluan Negara (GBHN) fokus agar negeri ini memiliki sistem perencanaan pembangunan yang berbasis selain presiden juga mengakomodasi pemikiran dan masukan MPR. "Karena MPR ini dari rakyat dan dari daerah," tegasnya.
Menurut dia, langkah ini hanya ingin menguatkan kembali bahwa bangsa perlu ada arahnya. (boy/jpnn)
Amendemen UUD 1945 dipastikan bukan untuk mengurangi kewenangan, dan mencari-cari cara untuk memakzulkan presiden.
Redaktur & Reporter : Boy
- Soal Kunker Perdana Prabowo ke China, Sukamta PKS Singgung Kemerdekaan Palestina
- Ikan PrimaLand
- PKS Gelar Ngobrol Santai Seputar Budaya Bersama Para Seniman
- Fraksi PKS Dukung Indonesia di Era Prabowo Gabung ke Organisasi BRICS
- Agung-Markarius Siap Tata TPA di Pekanbaru, Olah Sampah Jadi Briket dan Energi Baru
- Dihadiri Suswono, Aliansi Nelayan Pesisir Jakarta Deklarasi Dukung Pasangan RIDO