Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara

Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan para terpidana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebab, sebagian dana PNPM Mandiri Pedesaan sengaja disimpan para terpidana korupsi dan digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. (jpnn/antara)
Jaksa menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun dan langsung menjebloskannya ke penjara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Eks Karyawan BRI Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana KUR di Jembrana
- Leadership Faktor Kunci Keberhasilan Kejaksaan Agung
- Survei LSI: Kejagung Penegak Hukum Paling Dipercaya Publik
- Dugaan Kecurangan, Tiga Kepala Desa Kabupaten Banggai Dilaporkan ke Bawaslu
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi