Amandus Ohoiwutun Ditangkap Jaksa, Langsung Dijebloskan ke Penjara
Anggaran tersebut seharusnya dimanfaatkan untuk pengadaan berbagai jenis material guna membangun berbagai sarana infrastruktur dasar pada 23 desa di Kecamatan Aru Utara dan Aru Tengah.
Infrastruktur dasar yang harus dibangun di antaranya pembuatan dermaga untuk tambatan perahu, jalan rabat, serta sejumlah sarana dasar lainnya di desa-desa.
Namun, berbagai pekerjaan fisik di lapangan tidak sesuai dengan pencairan anggaran yang dilakukan para terpidana sehingga terdapat kerugian negara sebesar Rp 3 miliar, sesuai hasil audit investigasi BPKP Perwakilan Provinsi Maluku.
Sebab, sebagian dana PNPM Mandiri Pedesaan sengaja disimpan para terpidana korupsi dan digunakannya untuk memperkaya diri sendiri. (jpnn/antara)
Jaksa menangkap terpidana korupsi Amandus Ohoiwutun dan langsung menjebloskannya ke penjara
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Advokat Zuhesti Tuntut Keadilan, Mengaku Hanya Jalankan Tugas Atasan
- Kata Jaksa Soal Eks Notaris Wahyudi Suyanto Jadi Tersangka Penggelapan
- Bakal Dijebloskan ke Penjara oleh Nikita Mirzani, Vadel Badjideh Bilang Begini
- Korupsi Berjamaah PON Papua, Ini Tanggapan Komnas HAM dan Himpunan Mahasiswa
- Medina Zein Bebas dari Penjara, Begini Tanggapan Uci Flowdea
- Kejati Papua Sita Rp 10 M Terkait Dugaan Korupsi Dana PON XX