Amankan 14 Ribu Liter Solar Timbunan

Amankan 14 Ribu Liter Solar Timbunan
BARANG BUKTI: Petugas dari Polres Tuban saat memasang police line di lokasi penimbunan solar, Rabu (19/11). (Ahmad Athoillah/Radar Tuban)

jpnn.com - TUBAN – Polres Tuban berhasil menggerebek penimbunan solar di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, Rabu (19/11). Perbuatan memperkaya diri tersebut dilakukan YP, warga desa setempat. Dari hasil penggerebekan itu, petugas berhasil mengamankan 70 drum solar atau sekitar 14 ribu liter. Rencananya, solar yang ditimbun sebelum pengumuman kenaikan harga BBM itu dijual lagi ke sejumlah nelayan.

Berdasar pantauan Jawa Pos Radar Tuban di lokasi, pengamanan solar timbunan tersebut sempat mendapat perlawanan dari warga setempat. Itu terjadi saat petugas hendak mengangkut solar ke dalam truk.

Maklum, bagi para nelayan, yang terpenting bisa memperoleh solar dengan mudah. ’’Kalau solar ini pak polisi amankan, terus kami pakai apa untuk melaut. Anak istri kami juga butuh makan,’’ teriak salah seorang warga, emosi.

Tak pelak, puluhan petugas bersenjata lengkap yang diterjunkan di lokasi pun siap dengan pengamanan ketat jika sampai terjadi bentrokan.

Untungnya, adu mulut yang sempat terjadi itu berakhir setelah petugas hanya memutuskan mengangkut lima drum. Selebihnya disita di tempat. ’’Kita melihat akan ada amuk massa jika kita amankan semua. Untuk itu, daripada mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), lebih baik kita lakukan langkah restoratif,’’ kata Wakapolres Tuban Kompol Ali Machfud saat di lokasi.

Meski demikian, hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka. ’’Baru ditetapkan sebagai calon tersangka. Ini masih kita dalami,’’ tandas perwira berpangkat melati satu di pundak itu.

Jika dalam pemeriksaan nanti terbukti benar bersalah melakukan penimbunan, YP akan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, bila tidak terbukti dan memiliki izin resmi, barang yang disita petugas bakal dikembalikan kepada pemiliknya. ’’Kita lihat nanti karena hingga kini juga belum bisa menunjukkan izin resmi,’’ tandasnya.

Sementara itu, MR, orang tua pelaku, membantah bahwa yang dilakukan anaknya adalah penimbunan. Dia menyatakan, setiap hari, sebelum ada kenaikan, anaknya juga melakukan hal yang sama sebagai penjual solar untuk para nelayan. ’’Anak saya ini tidak nimbun. Kalau nimbun, tentu disimpan yang rapi. Tapi, setiap hari ya begini menjual solar untuk para nelayan,’’ katanya kepada Jawa Pos Radar Tuban.

TUBAN – Polres Tuban berhasil menggerebek penimbunan solar di area tempat pelelangan ikan (TPI) Desa Palang, Kecamatan Palang, Rabu (19/11).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News