Amankan Aset Tanah, PLN Gandeng BPN
Senin, 25 Juli 2011 – 20:49 WIB
Termasuk, kata Dahlan, melakukan upaya hukum optimal baik secara pidana maupun perdata, menyusun dan melakukan program sertifikasi atas tanah dan bangunan yang berlum bersertifikat untuk memberikan kepastian dan kejelasan atas hak.
"Berdasarkan penelitian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ditemukan masih banyak aset berupa tanah atau bangunan milik BUMN yang dikuasai orang yang tidak berhak. Hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi BUMN terkait," terangnya.
Dahlan menambahkan, saat ini PLN memiliki seluas 6.900 hektar lahan kosong yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. " Dengan adanya kerjasama PLN dan BPN ini akan langsung ditindaklanjuti sampai ke tingkat unit kedua instansi tersebut, mencakup Kantor Wilayah BPN dengan PLN Unit Wilayah/Distribusi/Pembangkitan/Pusat-pusat/Jasa/Proyek Induk dan Anak Perusahaan di tingkat propinsi untuk bidang tanah yang sesuai dengan kewenangannya," pungkasnya. (yud/jpnn)
JAKARTA - Untuk mengamanan seluruh aset berupa tanah, PT PLN (Persero) menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kerjasama tersebut dilakukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi