Amankan Hak Negara, Bea Cukai Berantas Rokok - Miras Ilegal
Senin, 17 Desember 2018 – 14:38 WIB

Pemusnahan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai. Foto: Dok. Humas Bea Cukai
Syarif menambahkan, rangkaian penindakan ini merupakan upaya nyata Bea Cukai untuk menekan peredaran rokok dan miras ilegal dan menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat. “Bea Cukai akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap rokok dan minuman keras ilegal sebagai komitmen nyata melindungi masyarakat Indonesia. Selain itu kami juga berupaya untuk menciptakan iklim usaha yang adil dan sehat bagi para pengusaha yang taat membayar pungutan cukai,” pungkas Syarif.(jpnn)
Bea Cukai kian gencar melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok dan miras ilegal di sejumlah daerah.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Ini Langkah Strategis Bea Cukai Memperkuat Peran UMKM dan IKM dalam Ekosistem Ekspor
- Bea Cukai Musnahkan Barang Tak Layak Edar Senilai Rp 563,8 Juta, Ada Makanan Hewan
- IKM Binaan Bea Cukai Bekasi Sukses Ekspor 4,7 Ton Komoditas Pertanian ke Jepang
- Bea Cukai Beri Izin Fasilitas TPB Berkala ke Perusahaan Pengalengan Ikan di Banyuwangi
- Ini Peran Strategis Bea Cukai dalam Sinergi Instansi untuk Mendorong Ekonomi Daerah
- Bea Cukai Yogyakarta Edukasi Masyarakat Bahaya Rokok Ilegal Lewat Program Beringharjo