Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah

Amankan Kasus Pengusaha di Bareskrim, AKBP Bambang Kayun Terima Duit Sebegini plus Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan perwira menengah (pamen) Polri AKBP Bambang Kayun (BK), Selasa (3/1). Foto: Fathan

"Tersangka BK kemudian ditugaskan untuk menyusun kesimpulan hasil rapat yang pada pokoknya menyatakan adanya penyimpangan penerapan hukum termasuk kesalahan dalam proses penyidikan," kata Firli.

Dalam perjalanan kasusnya, Emilya dan Herwansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim.

Terkait penetapan status tersangka itu, Bambang menyarankan kepada Emilya dan Herwansyah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Dengan saran tersebut, tersangka BK menerima uang sekitar Rp 5 miliar dari ES dan HW dengan teknis pemberiannya melalui transfer bank menggunakan rekening dari orang kepercayaannya," kata Firli.

Selama proses pengajuan praperadilan, Bambang diduga membocorkan isi hasil rapat Divisi Hukum. Hasil rapat itu dijadikan bahan materi isi gugatan praperadilan.

Atas informasi yang dibocorkan Bambang itu membuat hakim dalam putusannya menyatakan mengabulkan dan status penetapan tersangka tidak sah.

"Tersangka BK, sekitar Desember 2016 juga diduga menerima satu unit mobil mewah yang model dan jenisnya ditentukan sendiri oleh tersangka BK," kata Firli.

Selang lima tahun, sekitar April 2021, Emilya dan Herwansyah  kembali ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri dalam perkara yang sama.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan kasus bermula dari pelaporan pidana dengan tersangka Emilya Said dan Herwansyah di Bareskrim.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News