Amankan Lokasinya, Jangan Hajar Wartawannya
Rabu, 17 Oktober 2012 – 20:44 WIB
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan TNI menganggap penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa (16/10) oleh perwira menengah TNI AU, sudah termasuk tindak pidana. Wakil Ketua Komisi I DPR, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa kasus itu harus diproses hukum.
Hasanuddin mengakui, sudah menjadi aturan baku di negara manapun ketika terjadi kecelakaan pesawat tempur, maka lokasi jatuhnya pesawat harus seteril. Namun menurut Hasanuddin, hal itu bukan berarti menjadi alasan bagi TNI AU bisa bertindak semaunya.
"Tapi wartawan juga berkepentingan melaksanakan tugas jurnalistiknya. Dalam kasus ini, seharusnya petugas TNI AU cukup membuat garis pembatas dan tak perlu melakukan pemukulan, pencekikan terhadap wartawan tersebut," kata Hasanuddin di Gedung DPR RI, Rabu (17/10).
Pensiunan Mayor Jenderal TNI AD yang pernah menjasi Sekretaris Militer Kepresidenan itu menambahkan, pelaku pemukulan tidak bisa dibiarkan begitu saja. "Jadi harusnya segera diproses dan dipidanakan," cetusnya.
JAKARTA - Komisi I DPR yang membidangi pertahanan dan TNI menganggap penganiayaan terhadap wartawan peliput jatuhnya Hawk 200 di Kampar, Riau, Selasa
BERITA TERKAIT
- Kru Kapal Asal Malaysia Tenggelam di Sungai Siak
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Hingga 15 Januari, Rekor Terlama 2 Bulan Saja
- Irjen Sandi: Taruna Akpol Harus Jadi Agen Cooling System Pengemban Fungsi Kehumasan
- Ahli Hukum Sebut Penggugat Tanah di Daan Mogot Tak Punya Legal Standing
- Peradi Jakbar Berharap Kasus Penembakan Advokat Rudi S Gani Segera Tuntas
- Lapas Pematang Siantar Resmikan Green House Demi Program Ketahanan Pangan