Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam
jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Pemilu 2024.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, langkah itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 14 Februari mendatang.
?“Surat perintah dari Kapolda sudah turun dan mulai tanggal 13 hingga 15 Februari 2024 semua penjual minuman keras dilarang berjualan,” ujar Alvian di Jayapura, Rabu (7/2/2024). ?
Perwira menengah Polda Papua itu juga menjelaskan soal pembatasan jam operasi THM. Menurut Alvian, untuk THM memang tidak memungkinkan ditutup.
?"Kalau THM memang kami tidak bisa menutupnya, ya. Namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ujarnya. ?
Untuk itu, Polda Papua mengintruksikan kepada polres jajarannya melaksanakan kebijakan tersebut.
“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” tuturnya.?
Oleh karena itu, Polda Papua juga akan meningkatkan pengawasan atas pembatasan miras dan THM itu.
Papua Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) pada 13 hingga 15 Februari 2024.
- Brigpol Enok Tewas Ditembak KKB, Aktivitasnya Sempat Diawasi
- Setuju Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Eddy Soeparno: Bentuk Keadilan Demokrasi
- Polda Papua Pecat 26 Polisi Selama 2024, Salah Satunya Sudah Bergabung dengan KKB
- Kecelakaan Maut Akibat Narkoba Gegerkan Pekanbaru, DPRD Soroti Pengawasan THM
- 27 Anggota KKB Tewas Sepanjang 2024
- Irjen Patrige: ada 267 Orang Meninggal di Jalan Raya