Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam

Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian. Foto: Ridwan Sangaji/jpnn.com

jpnn.com, JAYAPURA - Kepolisian Daerah (Polda) Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) menjelang Pemilu 2024.

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian, langkah itu untuk mengantisipasi gangguan keamanan menjelang pelaksanaan pemilihan presiden dan pemilu legislatif pada 14 Februari mendatang.

?“Surat perintah dari Kapolda sudah turun dan mulai tanggal 13 hingga 15 Februari 2024 semua penjual minuman keras dilarang berjualan,” ujar Alvian di Jayapura, Rabu (7/2/2024). ?

Perwira menengah Polda Papua itu juga menjelaskan soal pembatasan jam operasi THM.  Menurut Alvian, untuk THM memang tidak memungkinkan ditutup.

?"Kalau THM memang kami tidak bisa menutupnya, ya. Namun, akan kami berikan imbauan agar jam operasinya dibatasi," ujarnya. ?

Untuk itu, Polda Papua mengintruksikan kepada polres jajarannya melaksanakan kebijakan tersebut.

“Sudah diperintahkan, THM dan penjualan miras dibatasi agar tidak ada hal-hal yang bisa mengganggu,” tuturnya.?

Oleh karena itu, Polda Papua juga akan meningkatkan pengawasan atas pembatasan miras dan THM itu.

Papua Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) pada 13 hingga 15 Februari 2024.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News