Amankan Pemilu, Polda Papua Batasi Penjualan Miras dan Tempat Hiburan Malam
Rabu, 07 Februari 2024 – 18:10 WIB

Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Kombes Alfian. Foto: Ridwan Sangaji/jpnn.com
Alvian menegaskan pengusaha hiburan maupun pedagang miras yang tak menggubris instruksi itu akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha.
“Kami harap semua pelaku usaha baik THM maupun toko miras untuk taat apabila tidak ingin mendapatkan sanksi tegas,” imbuh Alfian.?
Selain itu, Alvian juga meminta masyarakat bertindak proaktif dalam mengawasi penjualan miras dan aktivitas THM.
“Silakan masyarakat melapor, kami akan tindaklanjuti dengan memberikan sanksi,” katanya.(mcr30/jpnn.com)
Papua Papua bakal membatasi penjualan minuman keras alias miras dan operasional tempat hiburan malam (THM) pada 13 hingga 15 Februari 2024.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Senjata Api untuk KKB: 7 Tersangka Ditangkap di Jatim, Yogyakarta, Papua Barat
- Kewajiban Freeport Kepada Papua Belum Selesai
- Razia di Warung, Polisi Amankan Puluhan Minuman Keras
- Fiersa Besari Bakal Pulang Dari Timika Esok Hari
- Jelang Ramadan, Puluhan Orang ini Pesta Miras di Belakang Balai Kota Semarang
- Tegas, Pemkab Cianjur Melarang THM Beroperasi Selama Ramadan