Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan

jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai kembali memusnahkan barang milik negara (BMN) hasil penindakan di bidang cukai di berbagai daerah.
Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasai Bea Cukai Tubagus Firman Hermansjah menyatakan, Bea Cukai kontinu melakukan berbagai strategi demi menegakkan hukum dan mengamankan hak negara.
Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau memusnahkan BMN.
’’Pemusnahan dilakukan untuk menghilangkan wujud awal dan sifat hakiki barang lewat cara dibakar atau fungsinya dirusak, ujar Firman.
Seluruh barang yang dimusnahkan merupakan barang ilegal yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan, perekonomian negara, dan kesehatan masyarakat.
Pada November 2021, Bea Cukai Sangatta menggelar pemusnahan rokok dan minuman beralkohol ilegal hasil penindakan periode 2020 hingga 2021.
Bea Cukai Sangatta telah menindak 40 pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai.
Yakni, berupa 200.240 batang rokok dan 71 botol minuman beralkohol.
Kerugian negara yang berhasil diamankan mencapai Rp 98.354.726.
Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai
- Antisipasi Dampak Tarif Resiprokal AS, Bea Cukai Jaring Masukan Pelaku Usaha Lewat CVC
- UMKM Palangkaraya Sukses Ekspor Ikan Hias ke Singapura Berkat Pendampingan Bea Cukai
- Produsen Pigura Kanvas di Demak Ini Resmi Kantongi Izin Kawasan Berikat dari Bea Cukai
- Tegas, Bea Cukai Sidoarjo dan Satpol PP Mojokerto Sita 10 Ribu Batang Rokok Ilegal
- Bea Cukai Tegal & Kejari Batang Musnahkan Lebih 7 Juta Batang Rokok Ilegal, Tuh Lihat!
- Bea Cukai Dorong UMKM Perluas Jangkauan Produknya ke Pasar Global Lewat Kegiatan Ini