Amankan Penerimaan, Bea Cukai Musnahkan Barang Hasil Penindakan
Sementara itu, Bea Cukai Tanjung Perak melaksanakan BMN periode tahun 2018 sampai 2020 Kamis (2/12) di PT Indra Jaya Swastika.
BMN yang dimusnahkan terdiri atas 31.603 botol minuman beralkohol dari hasil penindakan barang impor kiriman melalui perusahaan jasa titipan (PJT).
Potensi kerugian negara sekitar Rp 700 juta.
Sementara itu, Bea Cukai Madura memusnahkan BMN hasil penindakan berupa 3.078.983 batang rokok ilegal senilai Rp 3.113.577.720 di TPA Angsanah, Pamekasan, Rabu (8/12).
Potensi kerugian negara mencapai Rp 1.595.026.455.
Bea Cukai Nanga Badau juga memusnahkan 1.720.800 batang rokok ilegal dan minuman beralkohol ilegal yang terdiri atas 1.928 botol dan kaleng.
Firman menjelaskan, Bea Cukai berhasil melaksanakan penindakan dan pemusnahan karena bersinergi dan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum lain.
’’Harapannya, sinergi semacam ini diperkuat hingga dapat mewujudkan hasil penindakan barang kena cukai ilegal yang optimal,’’ tandas Firman. (mrk/jpnn)
Bea Cukai Sangatta, Tanjung Perak, Madura, dan Nanga Badau memusnahkan barang milik negara hasil penindakan di bidang cukai
Redaktur & Reporter : Tarmizi Hamdi
- Gelar Operasi Gempur II, Bea Cukai Ajak Masyarakat Berantas Rokok Ilegal
- Tegas, Bea Cukai Tindak Puluhan Ribu Ekor Benih Bening Lobster di Lampung Selatan
- Begini Cara Bea Cukai Dorong UMKM Agar Berorientasi Ekspor
- Ini Tujuan Bea Cukai Berpartisipasi dalam Program Pemberdayaan UMKM di Indonesia
- Bea Cukai Serahkan Barbuk Kasus Rokok Ilegal ke Kejari Kota Semarang, Ada Mobil Mewah
- Bea Cukai Teluk Bayur Bantu UMKM Manfaatkan Peluang Ekspor Lewat Program Ini