Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini

Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Sinta. Foto: Div Humas Polri

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)


Tim kuasa hukum Murtede alias Amaq Sinta mengapresiasi Polri yang sudah membebaskan kliennya setelah sempat dijadikan tersangka karena membunuh begal.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News