Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Minggu, 17 April 2022 – 15:09 WIB

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto bersama Murtede alias Amaq Sinta. Foto: Div Humas Polri
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)
Tim kuasa hukum Murtede alias Amaq Sinta mengapresiasi Polri yang sudah membebaskan kliennya setelah sempat dijadikan tersangka karena membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Buntut Kasus Polsek Kayangan, Mapolsek Diserang, 4 Anggota Diperiksa
- Bea Cukai Mataram dan Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Bandara Lombok
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok Tengah
- Polisi Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi di Lombok, Sita 1,02 Kg Sabu-Sabu
- Kasus Pelecehan Seksual Sesama Jenis di Mataram, Polda NTB Minta Dukungan Puslabfor