Amaq Sinta Dibebaskan Setelah Membunuh Begal, Tim Kuasa Hukum Bilang Begini
Minggu, 17 April 2022 – 15:09 WIB
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasar Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. (cuy/jpnn)
Tim kuasa hukum Murtede alias Amaq Sinta mengapresiasi Polri yang sudah membebaskan kliennya setelah sempat dijadikan tersangka karena membunuh begal.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Hampir Seribu Personel Polri Bertugas Amankan Debat Pilgub NTB
- Sudah Punya 2 Anak, Oknum Polisi Hamili Wanita Selingkuhan, Tak Mau Tanggung Jawab
- 2 Tersangka Korupsi Dana Desa di Lombok Tengah Ini Ditahan
- Begini Info dari Polisi soal Kasus Eks Bupati Lombok Barat Nikah Lagi Tanpa Izin Istri
- 2 Tahanan Kabur dari Sel Polsek Praya Barat Daya, Polisi tidak Tinggal Diam
- Seorang Polisi di NTB yang Perkosa Anak Kandung Jadi Tersangka