Amaq Sinta, Sendirian Taklukkan Kawanan Begal, Tak Luka Ditebas Parang
Walakin, Amaq langsung meyandang status tersangka pembunuhan. Selanjutnya, dia menjadi tahanan Polres Loteng.
Status tersangka untuk Amaq memicu protes, apalagi polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Warga dan mahasiswa setempat pun menggelar aksi di Mapolres Loteng pada Rabu (13/4) untuk mempersoalkan langkah kepolisian. Kisah tentang Amaq pun langsung menasional.
Banyak kalangan, termasuk anggota DPR dan pegiat hukum, mempersoalkan status tersangka untuk korban yang membela diri dari begal itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga turun tangan. Perwira tinggi Polri itu meminta Polres Loteng mengkaji secara mendalam apakah Amaq layak diproses hukum.
Polres Loteng pun memberikan penangguhan penahanan kepada Amaq. "Saya sangat berterima kasih atas kepedulian teman-teman aktivis dan awak media," katanya.
Dia mengharapkan proses hukum kasus itu tak bergulir sampai meja hijau.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Amaq Sinta menarik perhatian. Dia sendirian menaklukkan kawanan begal. Tubuhnya tidak luka ditebas parang. Begini pengakuannya.
- ASN Komdigi Terlibat Judi Online Sudah Teridentifikasi Lama, tetapi Budi Arie Cuek Saja
- Kasus Kredit Fiktif Rp 55 Miliar Bank BUMN di Sulsel, Polisi Beri Info Begini
- Oknum Anggota DPRD Singkawang Tersangka Kasus Asusila Ditangkap Polisi
- Pilkada Landak 2024: Tim Paslon Karolin – Erani Laporkan Oknum Polres Landak ke Polda Kalbar
- Minta Polisi Cek HP Pegawai Komdigi Pelindung Situs Judi Online, Sahroni: Bongkar Jaringannya!
- Polisi Tangkap Pemuda Penyekap sekaligus Perudapaksa Gadis 11 Hari