Amaq Sinta, Sendirian Taklukkan Kawanan Begal, Tak Luka Ditebas Parang
Walakin, Amaq langsung meyandang status tersangka pembunuhan. Selanjutnya, dia menjadi tahanan Polres Loteng.
Status tersangka untuk Amaq memicu protes, apalagi polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Warga dan mahasiswa setempat pun menggelar aksi di Mapolres Loteng pada Rabu (13/4) untuk mempersoalkan langkah kepolisian. Kisah tentang Amaq pun langsung menasional.
Banyak kalangan, termasuk anggota DPR dan pegiat hukum, mempersoalkan status tersangka untuk korban yang membela diri dari begal itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga turun tangan. Perwira tinggi Polri itu meminta Polres Loteng mengkaji secara mendalam apakah Amaq layak diproses hukum.
Polres Loteng pun memberikan penangguhan penahanan kepada Amaq. "Saya sangat berterima kasih atas kepedulian teman-teman aktivis dan awak media," katanya.
Dia mengharapkan proses hukum kasus itu tak bergulir sampai meja hijau.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Amaq Sinta menarik perhatian. Dia sendirian menaklukkan kawanan begal. Tubuhnya tidak luka ditebas parang. Begini pengakuannya.
- Tuntut Keadilan, Orang Tua Dokter Koas Korban Penganiayaan Minta Pelaku Diproses Hukum
- 5 Berita Terpopuler: Sisa Formasi PPPK 2024 Tahap 1 Masih Banyak, Semoga Semua Honorer Lulus, Analisis Ahli Begini
- Pedagang Telur Gulung di Tebet Tewas, Bosnya Jadi Tersangka
- 5 Pencuri Ratusan Bebek di Serdang Bedagai Ditangkap Polisi
- Polisi di Pelalawan Patroli ke Pasar Tradisional, Jaga Kamtibmas Menjelang Nataru
- Tak Terima Dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin Banding