Amaq Sinta, Sendirian Taklukkan Kawanan Begal, Tak Luka Ditebas Parang

Walakin, Amaq langsung meyandang status tersangka pembunuhan. Selanjutnya, dia menjadi tahanan Polres Loteng.
Status tersangka untuk Amaq memicu protes, apalagi polisi menjeratnya dengan Pasal 338 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
Warga dan mahasiswa setempat pun menggelar aksi di Mapolres Loteng pada Rabu (13/4) untuk mempersoalkan langkah kepolisian. Kisah tentang Amaq pun langsung menasional.
Banyak kalangan, termasuk anggota DPR dan pegiat hukum, mempersoalkan status tersangka untuk korban yang membela diri dari begal itu.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto juga turun tangan. Perwira tinggi Polri itu meminta Polres Loteng mengkaji secara mendalam apakah Amaq layak diproses hukum.
Polres Loteng pun memberikan penangguhan penahanan kepada Amaq. "Saya sangat berterima kasih atas kepedulian teman-teman aktivis dan awak media," katanya.
Dia mengharapkan proses hukum kasus itu tak bergulir sampai meja hijau.
"Jangan sampai di persidangan, saya harap bisa bebas dengan cepat," katanya.
Amaq Sinta menarik perhatian. Dia sendirian menaklukkan kawanan begal. Tubuhnya tidak luka ditebas parang. Begini pengakuannya.
- Berita Terbaru dari Polda NTT Perihal Kasus Eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Lukman
- Angka Kecelakaan Mudik Turun, Anggota Komisi III Minta Semua Pihak Optimalkan Pelayanan
- Tujuh Napi Kabur dari Lapas Sorong, Polisi Bentuk Tim Buru Pelaku
- Pelaku Pencurian di Taman Budaya Sulbar Ditangkap Polisi
- 1 Pemuda Tewas Dikeroyok saat Idulfitri di Maluku Tengah, Ini Langkah Polisi
- Arus Mudik Padat, Contraflow Berlaku di Tol Cipali dan Jakarta-Cikampek