Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati

Amarah Nenek Gamma di Sidang Aipda Robig, Ada Pukulan, Minta Terdakwa Dihukum Mati
Kustamto, nenek Gamma Rizkynata Oktafandy seusai sidang perdana Aipda Robig Zaenudin di Pengadilan Negeri Semarang. FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Dalam pantauan JPNN.com, Robig tampak mengenakan baju putih lengan panjang dengan celana hitam berompi oranye dan memakai kopiah putih.

Di hadapan majelis hakim, Robig yang mengaku masih berstatus anggota Polri aktif. Sidang hanya berjalan sekitar 30 menit.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 80 (3), Pasal 80 (1) Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 338 KUHP, Pasal 351 (1) KUHP, Pasal 351 (3) KUHP, dan Pasal 351 (1) KUHP.

"Kami mengajukan eksepsi, Yang Mulia," kata Robig kepada Hakim Ketua Mira Sendangsari.

Hakim Mira Sendangsari memutuskan untuk menunda sidang Robig Zaenudin satu pekan ke depan, yaitu Selasa, 15 April 2025.(wsn/jpnn)

Inilah momen nenek Gamma emosi lalu memukul Aipda Robig hingga mendesak hukuman mati.


Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Wisnu Indra Kusuma

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News