Amarta Karya Janji Lunasi Utang ke Vendor, Skemanya Begini
jpnn.com, JAKARTA - PT Amarta Karya (Persero) berjanji akan membayar 100 persen utang ke vendor seperti yang tertuang dalam proposal perdamaian.
Skemanya, perusahaan membayar 35 persen terlebih dahulu dan sisanya diselesaikan dalam jangka panjang.
Saat ini proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Amarta Karya sedang berlangsung di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan sudah berjalan selama kurang lebih 220 hari.
Proses PKPU ini juga tengah mendekati proses akhir yaitu pemungutan suara (voting) dari para kreditur untuk menentukan diterima atau tidaknya proposal perdamaian yang diajukan oleh PT Amarta Karya sebagai debitur.
Corporate Secretary PT Amarta Karya Brisben Rasyid mengatakan bahwa sebelumnya pihak Amarta Karya telah menyampaikan proposal perdamaian kepada para kreditur yang berisikan usulan.
Menurut dia, pihaknya telah menyampaikan proposal perdamainan kepada para kreditur, di mana skemanya yakni pembayaran utang di depan sebesar sampai dengan 35 persen dan sisanya akan diselesaikan secara jangka panjang.
Dia mengungkap, bahwa dana untuk membayar utang tersebut didapatkan dari aset-aset perusahaan yang tersedia.
"Proposal perdamaian yang diajukan oleh Amarta Karya mendukung pemenuhan penyelesaian yang terbaik untuk vendor UMKM yaitu para kreditur konkuren," ujar Brisben dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Kamis (10/8/2023).
PT Amarta Karya (Persero) berjanji melunasi utang 100 persen ke vendor. Skemanya, perusahaan membayar 35 persen terlebih dahulu.
- Respons Bos Amarta Karya Soal Isu Pembubaran 6 BUMN: Terkejut, Tetapi Saya Gak Ambil Pusing
- Kembangkan Kasus Proyek Fiktif di Amarta Karya, KPK Menahan 2 Tersangka Baru
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya
- Perkuat Efisiensi Bisnis, Transcosmos Indonesia Padukan Keunggulan SDM & Teknologi
- KPK Setor Rp2,1 Miliar Uang Pengganti dari eks Petinggi Amarta Karya ke Negara
- Panduan Memilih Vendor Backdrop untuk Acara Perusahaan