Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi
Atas perbuatannya, Amat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.
Penikaman ini terjadi karena ada permasalahan antara Kelvin dengan Amat Tantoso menyangkut masalah pinjaman uang. Kelvin melakukan pinjaman uang terhadap salah seorang karyawan Amat Tantoso bernama Mina yang tak lain juga pacar dari Kelvin Hong.
Dimana, pinjaman uang itu diberikan Mina tanpa sepengetahuan Amat Tantoso.
Saat dilakukan audit pembukuan keuangan Money Change miliknya, Amat Tantoso baru mengetahui adanya kekurangan uang dalam jumlah besar. Mina yang juga merupakan karyawan kepercayaan Amat, mengaku uang sebesar Rp 7 miliar itu ia pinjamkan kepada Kelvin Hong. Amat pun kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang tersebut.
Setelah berjumpa, Kelvin Hong hanya memberikan cek yang belum ditandatangani kepada Mina. Dimana, Kelvin berjanji akan menandatangani cek tersebut setelah bertemu Amat. Namun saat berjumpa antara Amat dan korban, Kelvin enggan menandatangani cek tersebut hingga Amat emosi dan menikam Kelvin dengan pisau yang sudah dipersiapkannya terlebih dahulu. (egi)
Penyidik Polresta Barelang masih menyelesaikan berkas perkara penikaman yang dilakukan pengusaha Batam Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong, warga Malaysia.
Redaktur & Reporter : Budi
- Modus Baru Penipuan Mencatut Bea Cukai, Simak Agar Tidak Menjadi Korban Berikutnya
- 21 Orang di Sukabumi Jadi Korban Penipuan Sindikat Pemalsu Kartu Indonesia Sehat
- Merasa Jadi Korban Penipuan, Shamsi Ali Lapor ke Polda Metro Jaya
- Pelaku Pembunuhan Sopir Lampung Ditangkap, Ternyata Baru Berusia 19 Tahun
- Mak-Mak di Serang Ditangkap Polisi Gegara Kasus Penipuan Rp 45 Miliar, Begini Modusnya
- Anak Menyaksikan Sang Ibu Meregang Nyawa Ditusuk Bapak di Pasar Minggu