Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi

Amat Tantoso Akhirnya Laporkan Kelvin Hong ke Polisi
Pengusaha Batam Amat Tantoso dimintai keterangan terkait kasus penikaman terhadap warga negara Malaysia, Kelvin Hong. Foto: batampos

Atas perbuatannya, Amat dikenakan pasal 351 ayat (2) KUH Pidana tentang penganiayaan hingga luka berat dengan ancaman lima tahun penjara.

Penikaman ini terjadi karena ada permasalahan antara Kelvin dengan Amat Tantoso menyangkut masalah pinjaman uang. Kelvin melakukan pinjaman uang terhadap salah seorang karyawan Amat Tantoso bernama Mina yang tak lain juga pacar dari Kelvin Hong.

Dimana, pinjaman uang itu diberikan Mina tanpa sepengetahuan Amat Tantoso.

Saat dilakukan audit pembukuan keuangan Money Change miliknya, Amat Tantoso baru mengetahui adanya kekurangan uang dalam jumlah besar. Mina yang juga merupakan karyawan kepercayaan Amat, mengaku uang sebesar Rp 7 miliar itu ia pinjamkan kepada Kelvin Hong. Amat pun kemudian meminta kepada Mina untuk menagih uang tersebut.

Setelah berjumpa, Kelvin Hong hanya memberikan cek yang belum ditandatangani kepada Mina. Dimana, Kelvin berjanji akan menandatangani cek tersebut setelah bertemu Amat. Namun saat berjumpa antara Amat dan korban, Kelvin enggan menandatangani cek tersebut hingga Amat emosi dan menikam Kelvin dengan pisau yang sudah dipersiapkannya terlebih dahulu. (egi)


Penyidik Polresta Barelang masih menyelesaikan berkas perkara penikaman yang dilakukan pengusaha Batam Amat Tantoso terhadap Kelvin Hong, warga Malaysia.


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News