Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Sarat Kepentingan Pemilik Modal?

Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Sarat Kepentingan Pemilik Modal?
Ketua Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menjadi salah satu pembicara pada Diskusi Publik Bersama Ketua DPD RI yang mengangkat tema 'Koalisi Rakyat Untuk Poros Perubahan' di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6). Foto: Istimewa for JPNN.com

jpnn.com, PALEMBANG - Ketua Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen, sarat dengan kepentingan para pemilik modal.

Syahganda mengatakan hal tersebut pada Diskusi Publik Bersama Ketua DPD RI yang mengangkat tema 'Koalisi Rakyat Untuk Poros Perubahan' di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6).

Dalam pandangannya Syahganda terlebih dahulu menyebut tingginya angka kemiskinan menunjukkan pembangunan belum sesuai dengan cita-cita proklamasi kemerdekaan.

Yakni, memakmurkan kehidupan seluruh rakyat Indonesia.

"Ketika Sumatera Selatan menjadi simbol kekayaan alam Indonesia, puluhan triliun produk kekayaan alam berupa batubara, karet, kayu, sawit, dan migas telah di ekspor, tetapi nasib rakyat tetap terpuruk dalam kemiskinan," ujar Syahganda.

Syahganda lantas menyatakan setuju dengan pemikiran Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, perlu adanya koalisi untuk perubahan.

"Rakyat harus menjadi tuan rumah di negerinya sendiri."

"Perubahan yang dimaksud LaNyalla antara lain agar rakyat menolak kehendak partai politik yang melahirkan aturan presidential threshold (PT) 20 persen pada pemilihan presiden," ucapnya.

Syahganda Nainggolan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sarat dengan kepentingan para pemilik modal.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News