Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Sarat Kepentingan Pemilik Modal?
Rabu, 29 Juni 2022 – 12:50 WIB
Menurut Syahganda, PT 20 persen merupakan bentuk penjaringan kandidat pemimpin nasional yang sarat dengan kepentingan pemilik modal alias dari kaum oligarki.
Syahganda lebih lanjut mengatakan Indonesia saat ini perlu pemimpin yang jujur dan berorientasi pada pemberantasan kemiskinan.
"Itu hanya dapat diperoleh apabila Indonesia bisa menghasilkan banyak calon presiden yang tidak bisa lagi diijon oleh oligarki."
"Salah satunya melalui penghapusan PT 20 persen yang saya kira bertentangan dengan UUD 1945," kata Syahganda.(gir/jpnn)
Syahganda Nainggolan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sarat dengan kepentingan para pemilik modal.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Mbak Rerie Sebut Permasalahan di Sektor Pendidikan Harus Diurai dari Hulu Hingga Hilir
- Syahganda Minta Prabowo Sebut Nama Pengkritik Pemimpin dengan Caci Maki?
- Tak Salami Try Sutrisno, Jokowi Dinilai Perlu Minta Maaf
- Para Aktivis Prihatin Penyerobotan Tanah Rakyat Diduga Secara TSM
- Sejumlah Tokoh Papua Desak Jokowi Terbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli
- Pengamat: PDIP Harus Selamatkan Demokrasi di Lampung Timur dari Ancaman Kotak Kosong