Ambang Batas Pencalonan Presiden 20 Persen Sarat Kepentingan Pemilik Modal?
Rabu, 29 Juni 2022 – 12:50 WIB

Ketua Lembaga Kajian Sabang-Merauke Circle (SMC) Syahganda Nainggolan menjadi salah satu pembicara pada Diskusi Publik Bersama Ketua DPD RI yang mengangkat tema 'Koalisi Rakyat Untuk Poros Perubahan' di Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (28/6). Foto: Istimewa for JPNN.com
Menurut Syahganda, PT 20 persen merupakan bentuk penjaringan kandidat pemimpin nasional yang sarat dengan kepentingan pemilik modal alias dari kaum oligarki.
Syahganda lebih lanjut mengatakan Indonesia saat ini perlu pemimpin yang jujur dan berorientasi pada pemberantasan kemiskinan.
"Itu hanya dapat diperoleh apabila Indonesia bisa menghasilkan banyak calon presiden yang tidak bisa lagi diijon oleh oligarki."
"Salah satunya melalui penghapusan PT 20 persen yang saya kira bertentangan dengan UUD 1945," kata Syahganda.(gir/jpnn)
Syahganda Nainggolan menilai aturan ambang batas pencalonan presiden 20 persen sarat dengan kepentingan para pemilik modal.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
BERITA TERKAIT
- Bahlil Lahadalia Safari Ramadan, Tekankan Implementasi Pasal 33 UUD 1945
- Menyusun Arah Baru Pembangunan Nasional: Urgensi PPHN Dalam Tata Kelola
- Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu
- Sidang Semu
- MK Hapus Aturan Presidential Threshold, Said PDIP Singgung Syarat Kualitatif Capres-Cawapres
- Syahganda Sebut Pernyataan Dolfie Soal PPN Dapat Picu Instabilitas Politik