Ambang Batas PT Dihapus, Pengamat Menyoroti Beban Anggaran & Kerja Penyelenggara Pemilu

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menyoroti berbagai hal setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan ambang batas pencalonan Presiden RI atau Presidential Threshold (PT).
Karyono menyebut putusan MK yang menghapus ketentuan PT bisa menghadirkan banyak kandidat dalam pilpres yang berpotensi membebankan anggaran.
"Dengan banyaknya calon presiden tentu biaya pemilu akan bertambah besar," dia melalui layanan pesan, Minggu (5/1).
Menurut Karyono, banyaknya kandidat dalam pilpres memunculkan potensi kontestasi dilaksanakan dua putaran seperti tertuang dalam Pasal 159 Ayat 1 UU Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilu.
"Potensi pilpres dua putaran justru sangat besar jika persyaratan calon terpilih tidak berubah," kata dia.
Karyono juga menyebut putusan MK yang menghapus ketentuan PT membuat beban penyelenggara pemilu meningkat.
"Jika tidak diantisipasi maka menimbulkan tragedi seperti yang terjadi pada pemilu 2019, banyak korban meninggal dunia sakit karena kelelahan," lanjut dia.
Permasalahan dalam pemilu sebenarnya soal cara-cara inkonstitusional meraih kemenangan dengan budaya politik transaksional dan menghalalkan segala cara.
Direktur Eksekutif IPI Karyono Wibowo menyoroti beragam beban setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus aturan pencalonan Presiden RI.
- MK Putuskan Caleg Tidak Boleh Mundur Demi Pilkada, Tidak Ada Lagi Fenomena Borong Jabatan Politik
- Keputusan MK Bahwa Caleg Tak Boleh Mundur Demi Pilkada Memutus Akal-akalan Parpol
- Demi Ekosistem Musik, Gerakan Satu Visi Ajukan Uji Materiel Pasal UU Hak Cipta ke MK
- PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
- Ahmad Rofiq Optimistis Partai Gema Bangsa Bisa Jadi Peserta Pemilu 2029
- Eddy Soeparno Respons soal Gugatan Ketum Parpol ke MK, Ini Ranah Internal