Ambil E-KTP Ditarik Bayaran
Selasa, 22 Januari 2013 – 09:06 WIB
WARGA Kecamatan Tegal Selatan mengelukan pungutan, ketika mengambil e-KTP sebesar Rp2.000 per keping. Sebab dalam undangan yang diterima, tidak menyebutkan adanya pembayaran alias gratis waktu mengambil identitas kependudukan tersebut. Hal sama diungkapkan Safii (56), warga Kalinyamat Wetan. Menurutnya, pungutan Rp2.000 kalau hanya satu tidak memberatkan. Namun menjadi berat bila dalam satu keluarga terdapat 5 orang. Lantaran harus membayar atau mengisi kaleng Rp10.000. "Selain itu, saya berharap pengambilan e-KTP dipermudah. Sementara ini antriannya panjang. Saya saja sudah datang dari pukul 09.00. Hingga pukul 11.15 belum mendapatkan e-KTP," paparnya.
Hal ini mencuat, saat Wakil Wali Kota Tegal Habib Ali Zaenal Abidin, melihat langsung proses pembagian e-KTP di Kecamatan Tegal Selatan, Senin (21/1). Pada kesempatan itu, sejumlah warga yang sedang antri, melaporkan adanya pungutan dilakukan petugas pembagi e-KTP.
Seorang warga RT 02 RW 03 Debong Kidul Tegal Selatan, Hasan Suwito (44) mengatakan, dalam undangan yang diterima tidak ada kata-kata membayar. Namun pada kenyataannya, usai mengambil e-KTP, mereka diminta mengisi kaleng dengan besaran Rp2.000 per keping e-KTP. "Kami tidak tahu uang tersebut untuk membayar apa. Namun yang jelas tidak ada kuitansi yang diterima, setelah memasukkan uang ke dalam kaleng. Saya memang belum diminta mengisi kaleng. Sebab masih dalam antrian. Tapi banyak orang membayar Rp2.000 ke petugas. Terutama yang mengambil e-KTP sebelum hari ini (kemarin, red)," tandasnya di sela-sela antrian.
Baca Juga:
WARGA Kecamatan Tegal Selatan mengelukan pungutan, ketika mengambil e-KTP sebesar Rp2.000 per keping. Sebab dalam undangan yang diterima, tidak menyebutkan
BERITA TERKAIT
- Sambut Musim Tanam 2025, Pupuk Indonesia Pastikan Pupuk Bersubsidi Tersedia di Sultra
- Promo Akhir Tahun, KAI Daop 8 Surabaya Beri Diskon Tiket untuk 4 Perjalanan Kereta Jarak Jauh
- Pesan Irjen Hadi kepada Personel Polda NTB: Jauhi Perbuatan Tercela yang Dapat Menodai Institusi
- Kebakaran Melanda Tempat Penitipan Sepeda Motor di Kudus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah
- Kasus Perselingkuhan Suami Disetop Polisi, Istri Pejabat OKU Selatan Minta Keadilan
- Pemkab Rejang Lebong Bakal Merumahkan Ribuan Honorer