Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan Bukti
Selasa, 19 Februari 2013 – 04:25 WIB
DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan pungutan liar (pungli). Karena itu, masyarakat meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menindak tegas oknum pejabat kelurahan tersebut.
Penelusuran INDOPOS, pungli pengambilan e-KTP itu berkisar Rp 5.000-Rp50.000 per orang. Modusnya uang itu dimasukan ke kardus setelah warga mengambil kartu identitas nasional tersebut. Ferry Sinaga, 34, warga Kampung Lio, RT 02/04, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas mengaku merogoh koceknya Rp 50 ribu saat pengambilan e-KTP.
Awalnya, dia datang ke kelurahan untuk mengambil e-KTP. Dia lalu diminta melakukan tanda tangan sambil menyerahkan KTP lamanya. ”Sebelum tandatangan mengambil e-KTP, saya diminta bayar. Saya kaget, bukannya gratis. Dananya kan sudah disiapkan APBN,” terangnya. Sebenarnya, dia enggan membayar permintaan uang yang tersebut.
”Kalau tidak dikasih, ada anak-anak sekolah yang magang di kelurahan (PKL, Red) mengejar saya sambil bawa kotak,” katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (18/2).
DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan pungutan liar (pungli). Karena
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS