Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli

Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan Bukti

Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan  pungutan liar (pungli). Karena itu, masyarakat meminta Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Depok menindak tegas oknum pejabat kelurahan tersebut.

Penelusuran INDOPOS, pungli pengambilan e-KTP itu berkisar Rp 5.000-Rp50.000 per orang. Modusnya uang itu dimasukan ke kardus setelah warga mengambil kartu identitas nasional tersebut. Ferry Sinaga, 34, warga Kampung Lio, RT 02/04, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas mengaku merogoh koceknya Rp 50 ribu saat pengambilan e-KTP.

Awalnya, dia datang ke kelurahan untuk mengambil e-KTP. Dia lalu diminta melakukan tanda tangan sambil menyerahkan KTP lamanya. ”Sebelum tandatangan mengambil e-KTP, saya diminta bayar. Saya kaget, bukannya gratis. Dananya kan sudah disiapkan APBN,” terangnya. Sebenarnya, dia enggan membayar permintaan uang yang tersebut.

”Kalau tidak dikasih, ada anak-anak sekolah yang magang di kelurahan (PKL, Red) mengejar saya sambil bawa kotak,” katanya kepada INDOPOS (JPNN Group), Senin (18/2).

DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan  pungutan liar (pungli). Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News