Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli

Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan Bukti

Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Lantaran kesal, sambung Ferry juga, dia mengeluarkan uang Rp 50 ribu dan memasukkan ke dalam kardus. Dia juga meminta faktur pembayaran dari pihak kelurahan sesuai nominal yang dia berikan.

Dengan bukti pembayaran pengambilan e-KTP itu, dia melapor ke Disdukcapil Kota Depok.”Saya melapor karena dirugikan. Masa ngambil e-KTP harus bayar Rp 50 ribu. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan sama sekali oleh pejabat Disdukcapil. Padahal saya sudah lapor dan kasih bukti. Tetangga saya juga kena pungli saat mengambil e-KTP,” cetusnya juga.

    

Adam, 25, warga Perumahan Villa Pertiwi, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sukmajaya juga mengakui modus permintaan uang saat mengambil e-KTP. Dia mengaku saat mengambil 3 e-KTP milik keluarganya diminta menyisipkan uang di kardus yang letaknya di meja salah satu staf kelurahan. ”Kardus itu ada yang jaga dan mencatat,” terangnya.

Dia juga memaparkan, awalnya tidak tau ada pembayaran untuk pengambilan e-KTP. ”Padahal kan gratis. Saya tahu ada pungli, saat ambil e-KTP dan ada yang bilang agar uangnya masukin dikardus,” papar salah satu mahasiswa perguruan tinggi swasta di Jakarta ini. Karena tidak enak, ungkap Adam lagi, dia terpaksa memberikan uang Rp 5.000.

DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan  pungutan liar (pungli). Karena

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News