Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli

Pejabat Disdukcapil Tak Tahu, Minta Warga Serahkan Bukti

Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Ambil e-KTP, Warga Depok Dipungli
Menanggapi itu, Epi Yanti, Kepala Bidang Kependudukan, Disdukcapil Kota Depok mengatakan, tidak ada biaya pengambilan e-KTP. Jika ada yang memungut maka itu tidak resmi. ”Sampai saat ini kami belum punya bukti pungli pengambilan e-KTP. Semua pembuatan dan pengambilan e-KTP gratis,” tegasnya.

    

Epi juga memaparkan, berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No 5 Tahun 2007 tentang Administrasi Kependudukan, tiga hal yang dikenakan denda. Yakni, perpanjangan KTP terlambat. Pengajuan atau laporan KTP pemula pada tanggal yang sudah lewat. Serta, perubahan data dalam Kartu Keluarga (KK) di luar masa yang telah ditentukan.

    

”Karena itu untuk pungutan e-KTP sama sekali tidak dibenarkan. Kami memang kesulitan memantau ke tiap kelurahan. Bayangkan ada 63 kelurahan di Kota Depok ini,” ungkapnya lagi. Karnea itu dia meminta warga memfoto kardus sumbangan pungli dan melaporkan bila memangt dimintai uang saat pengambilan e-KTP. ”Kami butuh bukti,” paparnya. (cok)

DEPOK - Pembagian KTP Elektronik atau e-KTP di Kota Depok dimanfaatkan oknum kelurahan setempat untuk melakukan  pungutan liar (pungli). Karena


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News