Ambil Jalan Pintas Lewat DPR
Senin, 03 Agustus 2009 – 13:18 WIB
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang paling tertanggung jawab dalam perkara alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumsel. Hasil kerja Sofyan, pada Oktober 2006, Sofyan dan Dodi Supriadi (Kepala Dinas Kehutanan Pemprov Sumsel) sudah bertemu dengan Sarjan Tahir, anggota Komisi IV DPR-RI asal dapil Sumsel dari Partai Demokrat. Waktu Oktober itu, status Sofyan sudah tidak lagi Sekda, melainkan sebagai Direktur Badan Pengelola (BPP-TAA).
Sebab, Syahrial Oesman memberikan perintah kepada Sofyan Rebuin untuk memproses izin alihfungsi hutan lindung Pantai Air Telang, Tanjung Api Api (TAA), ke Departemen Kehutanan (Dephut) RI dan Komisi IV DPR-RI. Waktu itu Sofyan menjabat sebagai Sekda Sumsel.
Baca Juga:
Di persidangan perdananya di Pengadilan Tipikor, Senin (3/8), semua dakwaaan jaksa tersebut dibantah Syahrial. “Izin dari Menteri Kehutanan tidak turun-turun, hingga September 2006, Syahrial memerintahkan Sofyan Rebuin sebagai Sekda Sumsel untuk mencari anggota DPR-RI dari daerah pemilihan asal Sumsel,” kata JPU Zet Tadung Alo.
Baca Juga:
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuding mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman sebagai orang yang
BERITA TERKAIT
- Riyono Komisi IV: Kenaikan PPN Bertentangan dengan Spirit Ekonomi Pancasila
- Legislator Golkar Minta Pemerintah Tolak Investasi Starlink, Ini Alasannya
- KPK Didesak Dalami Info Pertemuan Abdul Gani Kasuba dan Anak Komisaris Mineral Trobos
- Kutuk Aksi Carok di Sampang, Kiai Nasih Dorong Proses Hukum yang Cepat
- Pj Gubernur Sumut Jajaki Kerja Sama Pendidikan dan Perdagangan dengan Jepang
- Forum Kiai Jakarta Sebut Pernyataan Suswono Bukan Penistaan Nabi Muhammad