Ambil Jalan Pintas, Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN

Ambil Jalan Pintas, Pemda Mulai PHK Honorer Non-Database BKN
Para pengurus Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I) saat berkunjung ke DPR RI beberapa waktu lalu. Foto dok. FHNK2I for JPNN

jpnn.com - Pemda mulai ambil jalan pintas dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) honorer non-database BKN. Langkah ini dianggap sebagai solusi cepat menyelesaikan tenaga non-ASN yang tidak masuk pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami mendapatkan laporan dari kawan-kawan di berbagai daerah, sudah ada PHK terutama untuk honorer non-database BKN yang masa kerjanya di bawah 2 tahun," kata Ketua Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Sutrisno kepada JPNN, Senin (10/2).

Agar tidak kelihatan melakukan PHK, lanjutnya, dalam surat pemda tertulis dirumahkan untuk honorer yang masa kerjanya di bawah 2 tahun dan tidak masuk basis data BKN.

Sutrisno mengaku terenyuh saat mereka mengeluh belum 2 tahun sudah diberhentikan. Namun, di sisi lain, jika pemerintah tidak tegas, maka honorer yang masa pengadiannya panjang baik masuk database maupun tidak, nasibnya juga belum jelas.

"Honorer R2 dan R3 yang tidak mendapatkan formasi banyak sekali. Belum lagi honorer non-database yang masa kerjanya di atas 2 tahun," terangnya.

Terhadap fakta-fakta tersebut, Sutrisno mengatakan, pihaknya terus melakukan pendekatan kepada pemerintah pusat dan pemda agar dicarikan solusinya.

FHNK2I menyuarakan aspirasi semua honorer termasuk yang masa kerjanya di bawah dua tahun.

Penyelesaian honorer memang harus bertahap. Selesaikan dahulu honorer K2 (R2), lalu R3, R4. 

Pemda mengambil jalan pintas dengan mulai melakukan PHK honorer non-database BKN, khususnya masa kerja di bawah 2 tahun. Begini infonya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News