Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi
Hanya saja, lahan tersebut saat ini telah diklaim oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris.
Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim.
"Padahal lahan itu merupakan lahan pecatu yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh Kadus, pekasih dan penghulu," ujar Abdi.
Yang ia sangat sayangkan, yakni oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan pecatu ini malah diduga kuat telah menjual sebagian lahan pecatu tersebut.
Ironisnya lagi, kata Abdi, laporan oknum yang mengaku ahli waris ini sangat cepat direspon oleh Polres dengan memanggil warga.
"Harusnya APH merespon laporan masyarakat terkait klaim lahan pecatu. Bukan malah memanggil warga yang tidak tahu apa-apa," tegasnya.
Tempat yang sama, Hamzanwadi selaku pendamping warga Desa Menemeng mengaku heran dengan sikap kepolisian yang tidak cermat melihat pokok permasalahan dari lahan tersebut.
Menurut Hamzanwadi, tanah pecatu ini sudah jelas- jelas milik para pekasih, kadus dan penghulu di Desa Menemeng.
Panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan
- Usut Tuntas Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan: Menunggu Implementasi Revolusi Mental Polri
- Kasatreskrim Ditembak Kabag Ops di Sumbar, Kadiv Propam Bilang Begini
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka