Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi

Ambil Jerami di Tanah Pecatu, Dua Warga di Lombok Tengah Dipanggil Polisi
Hamzanwadi (kiri) dan kuasa hukum terlapor kasus penggeregahan Muhammad Apriadi Abdi Negara (kanan) menunjukkan beberapa bukti. Foto: Edi Suryansyah/JPNN.com

Hanya saja, lahan tersebut saat ini telah diklaim oleh sekelompok warga yang mengaku sebagai ahli waris. 

Menurut dia, pelepasan hak atas tanah harus melalui pengadilan untuk mendapat kepastian hukum dan tidak boleh asal klaim. 

"Padahal lahan itu merupakan lahan pecatu yang merupakan milik masyarakat yang dikelola oleh Kadus, pekasih dan penghulu," ujar Abdi. 

Yang ia sangat sayangkan, yakni oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan pecatu ini malah diduga kuat telah menjual sebagian lahan pecatu tersebut. 

Ironisnya lagi, kata Abdi, laporan oknum yang mengaku ahli waris ini sangat cepat direspon oleh Polres dengan memanggil warga. 

"Harusnya APH merespon laporan masyarakat terkait klaim lahan pecatu. Bukan malah memanggil warga yang tidak tahu apa-apa," tegasnya. 

Tempat yang sama, Hamzanwadi selaku pendamping warga Desa Menemeng mengaku heran dengan sikap kepolisian yang tidak cermat melihat pokok permasalahan dari lahan tersebut. 

Menurut Hamzanwadi, tanah pecatu ini sudah jelas- jelas milik para pekasih, kadus dan penghulu di Desa Menemeng. 

Panggilan yang diterima oleh kedua warga Desa Menemeng itu buntut dari persoalan tanah pecatu yang diklaim oleh warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News