Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:05 WIB
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model Palangka Raya, Kalimantan Tengah. “Jika guru ingin memungut biaya apapun, jangan guru langsung, tetapi harus melewati komite sekolah, jadi komite mengumpulkan orang tua siswa untuk rapat,” tutur Rahmat.
“Kami tidak tahu alasan pembayaran ini. Setiap siswa dipungut dengan alasan untuk membiayai kegiatan-kegiatan guru seperti mengisi nilai rapor, pengawasan, dan lainnya. Padahal semuanya ini sudah termasuk dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS),” ucap Ketua Komite Sekolah MTsN-1 Model Palangka Raya, H Bartomansyah MH seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Grup), Jumat (5/7).
Koordinator Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MTsN-1 Model, Rahmat JR mengatakan, apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali melalui orang tua siswa dan itu ada pada lembaga komite sekolah.
Baca Juga:
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu