Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu

Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

“Kami tidak tahu alasan pembayaran ini. Setiap siswa dipungut dengan alasan untuk membiayai kegiatan-kegiatan guru seperti mengisi nilai rapor, pengawasan, dan lainnya. Padahal semuanya ini sudah termasuk dalam dana bantuan operasional sekolah (BOS),” ucap Ketua Komite Sekolah MTsN-1 Model Palangka Raya, H Bartomansyah MH seperti diberitakan Kalteng Pos (JPNN Grup), Jumat (5/7).

Koordinator Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) MTsN-1 Model,  Rahmat JR mengatakan, apapun bentuknya pihak sekolah tidak boleh melakukan pungutan kecuali melalui orang tua siswa dan itu ada pada lembaga komite sekolah.

“Jika guru ingin memungut biaya apapun, jangan guru langsung, tetapi harus melewati komite sekolah, jadi komite mengumpulkan orang tua siswa untuk rapat,” tutur Rahmat.

PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News