Ambil Rapor, Siswa Wajib Bayar Rp200 Ribu
Jumat, 05 Juli 2013 – 12:05 WIB
Dikatakan, ada ketidakharmonisan antara pihak sekolah dan beberapa guru dengan komite sekolah, seperti contohnya untuk tahun 2013, ketua komite sekolah yang beberapa kali meminta rencana anggaran pendapatan dan belanja madrasah (RAPBM).
“Hingga sekarang ini belum pernah diserahkan oleh pihak sekolah, padahal berdasarkan RAPBM itu merupakan suatu rencana untuk mengetahui jumlah dana yang dibutuhkan sekolah setiap tahun,” katanya.
Tidak diserahkannya RAPBM itu membuat komite sekolah sulit membahas anggaran yang dibutuhkan sekolah. Karena itu, kata Rahmat, pungutan pihak sekolah itu jelas melanggar dan tidak bisa dibenarkan. "Jika ini dibiarkan, pihak terkait harus mengambil tindakan. Karena ini melanggar ketentuan pendidikan nasional yang ada sekarang ini,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekolah MTsN 1 Palangka Raya, H Arifin membantah adanya pembayaran sebesar Rp175-200 ribu untuk pembagian rapor siswa. Namun, Arifin menyebut pembayaran itu berdasarkan kesepakatan orang tua siswa dan tidak ada rasa keberatan dengan adanya hal tersebut.
PALANGKA RAYA – Sejumlah orang tua siswa mengeluhkan pungutan sebesar Rp175 ribu hingga Rp200 ribu untuk pengambilan rapor di MTsN-1 Model
BERITA TERKAIT
- Fikom Universitas Pancasila Buka Prodi Magister Baru, Diminati Influencer
- Gandeng ITB, IDSurvey Kembangkan Green Leadership di Kalangan Mahasiswa
- Gelar Rektor Menyapa 2024, Universitas Mercu Buana Bagikan Beasiswa
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sampaikan Kabar Baik untuk Guru, Siap-Siap Saja
- Cikarang Listrindo Kembangkan SMKN 1 Babelan Menjadi Sekolah Keunggulan
- Mendikdasmen: Gelar Hasil Karya Buka Peluang Peserta Didik Mendapat Pendidikan Bermutu