Ambil Sabu-Sabu di Tawau, Lalu Diselundupkan ke Pulau Sebatik, Pelaku Diupah Rp 24 Juta
Rabu, 20 Desember 2023 – 10:37 WIB

Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personel Kodim 0911/Nunukan merilis kasus penangkapan pembawa sabu-sabu 1 kilogram, Selasa (19/12/2023). Foto: ANTARA/HO-Dokpim Nunukan
Pengakuan pelaku, ia diberi upah Rp 4 juta mengambil sabu-sabu di Tawau, Malaysia. Dan setelah sabu-sabu tersebut diterima di Tanjung Selor, ia dijanjikan tambahan upah Rp 20 juta.
“Sementara kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari pemilik narkotika itu," demikian Letkol Arh Iwan Hermaya.(antara/jpnn)
Satgas Pamtas Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personel Kodim 0911/Nunukan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Bawa Narkoba Senilai Rp 15,1 Miliar, Kurir Ditangkap Seusai Ambil Tas Ransel di Terminal Pekanbaru
- Cuma Diberi Imbalan Rp 200 Ribu, Kurir Narkoba Dituntut Hukuman Mati
- Kurir 12 Kg Sabu-Sabu Kecelakaan di Tol
- Ada yang Kenal dengan 2 Pria Itu? Mereka Ditangkap Polres Musi Rawas
- Penyelundupan 7,11 Kg Narkoba Lewat Bandara Hang Nadim Digagalkan, Begini Kronologinya
- Tangkap Kurir, Polres Pasangkayu Gagalkan Pengiriman 755 Gram Sabu-Sabu