Ambil Sabu-Sabu di Tawau, Lalu Diselundupkan ke Pulau Sebatik, Pelaku Diupah Rp 24 Juta
Rabu, 20 Desember 2023 – 10:37 WIB
Pengakuan pelaku, ia diberi upah Rp 4 juta mengambil sabu-sabu di Tawau, Malaysia. Dan setelah sabu-sabu tersebut diterima di Tanjung Selor, ia dijanjikan tambahan upah Rp 20 juta.
“Sementara kasus ini masih terus dikembangkan untuk mencari pemilik narkotika itu," demikian Letkol Arh Iwan Hermaya.(antara/jpnn)
Satgas Pamtas Yonarhanud 8/Marawaca Bhuana Cakti (MBC) bersama personel Kodim 0911/Nunukan berhasil mengungkap kasus penyelundupan narkoba di perbatasan.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Polisi Gagalkan Penyelundupan 21 Kg Sabu-Sabu & 29 Ribu Butir Ekstasi di Bengkalis
- Simpan Sabu-Sabu 31 Bungkus, Aan Ditangkap Polisi
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- Selundupkan Narkoba di Selangkangan, 2 Penumpang Feri Dibekuk Petugas Bea Cukai Batam
- Menelisik 10 Tahun Terakhir Perjuangan Menjaga Indonesia dari Penyelundupan Narkoba