Ambil SK Deponering, Ini Kata BW
jpnn.com - JAKARTA - Setelah Jaksa Agung M Prasetyo resmi mencabut atau deponering perkara pidana Bambang Widjojanto, tersangka kasus kesaksian palsu di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (3/3) kemarin. Bambang langsung mengambil surat keputusan (SK) Jaksa Agung di Gedung Bundar Jumat (4/3) siang.
Seperti diketahui, mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini, dijerat dengan kasus tersebut, bertepatan setelah menjegal Komjen Budi Waseso atas kasus "rekening gendut". Bambang menilai, kasus yang menimpanya sedikit tendesius.
Dengan mimik wajah tampak semringrah, Bambang menyiratkan bahwa dengan dicabutnya kasus yang juga menimpa mantan pimpinan KPK lainnya, yakni Novel Baswedan dan Abraham Samad, merupakan kemenangan bagi rakyat yang antikorupsi.
"Negara akan semakin hebat jika tidak ada korupsi. Ini adalah kemenangan rakyat Indonesia dan upaya pemberantasan korupsi," katanya di Gedung Bundar.
Dia mengatakan, agar pimpinan KPK sekarang yang dipegang oleh Agus Rahardjo harus melanjutkan perjuangan dalam memberantas korupsi.
"Upaya memberantas korupsi jauh lebih bergairah. Risiko ada pasti. Tapi optimistis harus ditumbuhkan," pungkasnya. (mg4/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bima Arya Pastikan Perayaan Natal Berjalan Lancar
- Seusai Melantik Pejabat Eselon II, Mendes Yandri Berpesan Begini, Tegas
- Konon, Hasto Jadi Tersangka Akibat Kritis Terhadap Penyalahgunaan Kekuasaan era Jokowi
- Pengamat Nilai Vonis Pengadilan Bikin Pengusaha Takut Jalani Bisnis Tambang
- Ketua Gempar Kalbar Diharapkan Bantu Selesaikan Masalah Masyarakat
- Ribuan Kader Ansor-Banser Jaga Ratusan Gereja Saat Natal, Addin: Wujud Toleransi Beragama