Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu

Badrah juga menjelaskan bahwa pihak sekolah jadi serba salah dengan keadaan seperti ini. Di satu sisi, pihak sekolah harus memenuhi kebutuhan seperti kertas dan lain-lain, namun masih saja ada yang komplain dengan hal seperti itu.
Bahkan Badrah mengungkapkan sekolah sudah memiliki hutang. Sekali pun demikian, menurutnya pihaknya tidak pernah memaksakan orang tua siswa untuk membayar.
Badrah juga menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun kepada siswa yang tergolong kurang mampu.
"Di sekolah ada sekitar 280 siswa yang kami bebaskan karena memang kurang mampu. Kami juga tidak memaksa. Tinggal kesadaran dari orang tua saja. Kami juga di sekolah jadi serba salah. Saya juga sudah tegaskan ke bendahara, jangan menahan apapun yang berkaitan dengan administrasi, jika berkaitan dengan persoalan pembayaran," tutupnya. (saf)
Dugaan penyalahgunaan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Warga Palu Tewas Diterkam Buaya Saat Berenang di Pantai, Begini Kejadiannya
- Saham BRMS Melorot, Dampak Aksi Warga Tolak Tambang CPM?
- CPM dan DPRD Tegaskan Legalitas Aktivitas PT AKM di Poboya
- MPR Apresiasi Perkembangan Pembangunan Palu yang Makin Baik
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud