Ambil Surat Keterangan Hasil Ujian, Disuruh Bayar Rp 750 Ribu
Badrah juga menjelaskan bahwa pihak sekolah jadi serba salah dengan keadaan seperti ini. Di satu sisi, pihak sekolah harus memenuhi kebutuhan seperti kertas dan lain-lain, namun masih saja ada yang komplain dengan hal seperti itu.
Bahkan Badrah mengungkapkan sekolah sudah memiliki hutang. Sekali pun demikian, menurutnya pihaknya tidak pernah memaksakan orang tua siswa untuk membayar.
Badrah juga menegaskan tidak memungut biaya sepeser pun kepada siswa yang tergolong kurang mampu.
"Di sekolah ada sekitar 280 siswa yang kami bebaskan karena memang kurang mampu. Kami juga tidak memaksa. Tinggal kesadaran dari orang tua saja. Kami juga di sekolah jadi serba salah. Saya juga sudah tegaskan ke bendahara, jangan menahan apapun yang berkaitan dengan administrasi, jika berkaitan dengan persoalan pembayaran," tutupnya. (saf)
Dugaan penyalahgunaan Peraturan Gubernur Sulteng nomor 10 tahun 2017 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Menengah Atas,
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Program Seragam Sekolah Gratis Ahmad Ali-Abdul Karim Disambut Gembira Ibu-Ibu
- Biaya Pengobatan Perempuan Korban Penembakan Oknum TNI AU di Palu Ditanggung Danlanud
- Oknum TNI AU yang Tembak Warga di Palu Bakal Diproses Hukum
- Penegak Hukum Diminta Ungkap Aktor Intelektual Tambang Ilegal di Palu
- Inilah Sosok yang Ditangkap Densus 88 di Palu
- Bersenjata Laras Panjang, Densus 88 Tangkap Satu Terduga Anggota Jemaah Islamiyah di Palu