Ambil Untung Gede dari Menjual Obat Covid-19, Apotek Digerebek, 2 Orang Ditangkap, Rasain
Jumat, 16 Juli 2021 – 02:50 WIB

Ilustrasi obat. ANTARA/HO
"Dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 50 miliar," pungkas Kompol Firdaus. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menggerebek sebuah apotek di Deli Serdang, Sumut yang dilaporkan warga menjual obat Azithromycin dengan harga mahal.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Hadir di Apotek K-24, Ovisure Gold Jamin Keamanan & Kemudahan Akses Konsumen
- Penembak Brigadir Bagus Maulana Ditangkap Polisi
- Ini Peran Strategis PAFI dalam Pengawasan Distribusi Obat Medis
- Cegah Penyakit Kronis, Dexa Group Gelar Skrining Kesehatan Gratis di 1.400 Apotek & Klinik
- Polisi Gerebek Kasino Berkedok Karaoke di Semarang, Ada Uang Tunai Rp 1,25 Miliar
- Cerita 2 Warga Solo Berangkat Umrah Berkat Belanja di Viva Apotek