Ambil Untung Gede Saat Bencana di NTT, 3 Pengusaha Ini Ditangkap
Pelaku ketiga berinisial AK RB dengan nama toko UD KS di Kuanino yang menjual triplek 6 milimeter dari harga normal Rp 78.000 per lembar naik menjadi Rp 100.000.
Ketiganya diduga melanggar UU Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan ancaman hukuman 5 penjara atau maksimal Rp 25 miliar.
Kemudian Pasal 8 dan Pasal 9 tentang larangan menaikkan harga sebelum melakukan obral dengan hukuman 2 tahun penjara denda Rp 500 juta.
Menurut Kombes Rishian, ketiga pelaku itu sudah ditahan untuk diperiksa lebih lanjut.
Sebelumnya pada Selasa (6/4) malam, Kapolda Irjen Lotharia Latif memerintahkan dirkrimsus Polda NTT untuk menelusuri laporan warga soal adanya spekulan yang menaikkan harga bahan bangunan di Kota Kupang.
"Saya perintahkan untuk tangkap dan tindak tegas pengusaha yang menaikan harga bahan bangunan," kata Lotharia di Larantuka, Flores Timur. (antara/jpnn)
3 pengusaha ditangkap setelah Kapolda NTT Irjen Lotharia Latif keluarkan perintah pada Selasa (6/4) malam.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Jelang Pencoblosan, Melki-Johni Unggul di Pilgub NTT Versi Survei WRC
- Kaesang Minta Kader dan Legislator PSI Bekerja Lebih Keras demi Kemenangan di Kupang
- Polri Harus Siap Amankan Pertarungan 87 Pasangan Calon Kada di NTT
- Survei LPMM: Melki Laka Lena-Jhoni Asadoma Ungguli 2 Rivalnya
- Gunung Lewotobi Laki-Laki Erupsi Setinggi 5.000 Meter
- Bank Mandiri Segera Bergerak Bantu Warga Terdampak Erupsi Gunung Lewotobi di NTT