Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong
Rabu, 27 Januari 2021 – 23:19 WIB

Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan Ambroncius Nababan, ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Yuk, Simak Juga Video ini!
Roy Suryo menilai wajar terkait penangkapan Ambroncius Nababan, dan dia juga minta polisi menangkap Abu Janda
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Legislator PKB Mafirion Minta Menteri HAM Kembali ke Jati Diri
- Menteri HAM Natalius Pigai Sering Tidur di Kantor
- Terima DPP PATRIA, Menteri Natalius Pigai: Perlu Banyak Kader Jadi Duta HAM
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Akun Fufufafa Disebut Identik dengan Gibran, Unggahannya Mengarah ke Gangguan Jiwa
- Ramses Nilai Rencana Bangun Universitas HAM Sangat Tepat di Indonesia