Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong

Ambroncius Nababan Dicokok Polisi, Roy Suryo: Abu Janda Ditindak Tegas juga Dong
Roy Suryo. Foto: Ricardo/JPNN.com
Atas perbuatan Ambroncius Nababan, ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE Jo Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, Pasal 16 Jo Pasal 4 huruf b ayat 2 Undang-Undang No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi, Ras, dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Roy Suryo menilai wajar terkait penangkapan Ambroncius Nababan, dan dia juga minta polisi menangkap Abu Janda


Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News