Ambulans Gerindra Terkait Keponakan Prabowo, Penumpangnya Tak Punya Kemampuan Medis

Ambulans Gerindra Terkait Keponakan Prabowo, Penumpangnya Tak Punya Kemampuan Medis
Ambulans berlogo Partai Gerindra yang diamankan Polda Metro Jaya. Foto: Twitter

jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya terus mendalami ambulans berlogo Partai Gerindra yang mengangkut batu untuk perusuh demo di sekitar Bawaslu, Jakarta Pusat pada Selasa lalu (21/5). Saat ini penyidik masih memeriksa lima orang tersangka yang terdiri sopir dan kru ambulans tersebut.

Berdasar pemeriksaan terungkap bahwa kelima orang yang terkait ambulans itu bukan tenaga medis. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, kelima orang yang ditangkap itu juga tak memiliki kemampuan dalam penanganan kesehatan.

“Mereka tak punya kemampuan medis. Saat diminta menunjukkan peralatan medis, yang ada hanya batu,” kata Argo kepada wartawan, Kamis (23/5). Baca juga: Konon Gerindra Tak Perintahkan Kader Pakai Ambulans untuk Angkut Batu buat Perusuh

Selain itu, petugas juga menemukan uang sebesar Rp 1,2 juta. Menurut Argo, uang itu untuk operasional kelima orang tersebut selama di Jakarta.

Argo menjelaskan, asal uang dari ketua DPC Gerinda Tasikmalaya. Polisi juga sudah mengetahui pemilik ambulans yang ternyata PT Arsari Pratama.

PT Arsari Pratama merupakan perusahaan milik legislator Gerindra Aryo Djojohadikusumo. Seperti diketahui, Aryo adalah putra pengusaha Hashim Djojohadikusumo yang tak lain adik Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto.

“Ya nanti (Aryo, red) akan dipanggil sebagai saksi. Penyidik akan mengagendakan,” sebut dia. Baca juga: Fakta Mengejutkan tentang Ambulans Gerindra Berisi Batu saat Kerusuhan

Sebelumnya polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka berkaitan ambulans yang memasok batu untuk perusuh itu. Tiga orang tersangka dari Tasikmalaya, yakni Y (sopir), serta I dan O yang tercatat sebagai pengurus Gerindra.

Polda Metro Jaya terus mendalami ambulans berlogo Partai Gerindra yang mengangkut batu untuk perusuh demo di sekitar Bawaslu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News