Amburadul karena KPU Keluar Skenario
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:30 WIB
Arif menjelaskan, segala potensi sengketa pemilu sudah diatur sedemikian rupa di UU Pemilu agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU. “Hukum acara (sengketa pemilu) juga kita buat khusus, proses pengadilan harus 5-7 hari. Jangan sampai, misalnya, sudah mau coblosan ada putusan yang tidak loloskan caleg tiba-tiba bisa ikutan pemilu. Lah nanti surat suara yang sudah dicetak bagaimana" Masa mau dicetak ulang lagi,” katanya.
Dalam tahapan pemilu di verifikasi faktual, KPU harus melaksanakan dua sesi. Pertama, terhadap 16 parpol lolos verifikasi administrasi. Kedua, melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol gurem yang tidak lolos verifikasi administrasi namun direkomendasikan oleh DKPP atas putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU.
Karena itu, kata Arif, kedepan KPU harus bisa mengambil langkah antisipasi terhadap lembaga non-utama pemilu, yakni DKPP. Jangan sampai, putusan DKPP yang dianggap keluar jalur itu terulang kembali di tahapan selanjutnya.
“Makanya saya berpandangan, harusnya (DKPP) tidak bisa merubah putusan pemilu. Tugas DKPP mengawasi kode etik anggota KPU. Kalau ditanya siapa yang bisa ngoreksi DKPP, sama saja dengan pertanyaan siapa yang bisa ngoreksi Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
JAKARTA – Amburadulnya tahapan proses verifikasi partai politik banyak disebabkan oleh penyelenggara pemilu yang tidak taat asas atas
BERITA TERKAIT
- Inilah Tema Debat Perdana Cagub-Cawagub Jakarta, Isunya Krusial
- Gagas Teman Pramono, Trimedya Bakal Menggalang Suara Kemenangan di Jakarta Pusat
- PDIP Mengajak Masyarakat Sumut Kawal Pemilu Bebas Kecurangan TSM
- Soal Peluang Edy-Hasan di Pilkada Sumut, Sekjen PDIP Bilang Begini
- Rudi Mas'ud Maju Pilgub Kaltim, Pengamat: Masyarakat Mesti Tolak Politik Dinasti
- Hasto PDIP: Edy Rahmayadi Pemimpin yang Berjuang dari Bawah, Bukan Karbitan