Amburadul karena KPU Keluar Skenario
Kamis, 27 Desember 2012 – 07:30 WIB

Amburadul karena KPU Keluar Skenario
Arif menjelaskan, segala potensi sengketa pemilu sudah diatur sedemikian rupa di UU Pemilu agar tidak mengganggu proses tahapan pemilu yang dilakukan KPU. “Hukum acara (sengketa pemilu) juga kita buat khusus, proses pengadilan harus 5-7 hari. Jangan sampai, misalnya, sudah mau coblosan ada putusan yang tidak loloskan caleg tiba-tiba bisa ikutan pemilu. Lah nanti surat suara yang sudah dicetak bagaimana" Masa mau dicetak ulang lagi,” katanya.
Dalam tahapan pemilu di verifikasi faktual, KPU harus melaksanakan dua sesi. Pertama, terhadap 16 parpol lolos verifikasi administrasi. Kedua, melakukan verifikasi faktual terhadap 18 parpol gurem yang tidak lolos verifikasi administrasi namun direkomendasikan oleh DKPP atas putusan sidang dugaan pelanggaran kode etik tujuh komisioner KPU.
Karena itu, kata Arif, kedepan KPU harus bisa mengambil langkah antisipasi terhadap lembaga non-utama pemilu, yakni DKPP. Jangan sampai, putusan DKPP yang dianggap keluar jalur itu terulang kembali di tahapan selanjutnya.
“Makanya saya berpandangan, harusnya (DKPP) tidak bisa merubah putusan pemilu. Tugas DKPP mengawasi kode etik anggota KPU. Kalau ditanya siapa yang bisa ngoreksi DKPP, sama saja dengan pertanyaan siapa yang bisa ngoreksi Mahkamah Konstitusi,” bebernya.
JAKARTA – Amburadulnya tahapan proses verifikasi partai politik banyak disebabkan oleh penyelenggara pemilu yang tidak taat asas atas
BERITA TERKAIT
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi
- PAN Belum Dukung Gibran, Deddy PDIP: Mungkin Mereka Punya Kader Mendampingi Prabowo
- Komisi III Berikan Ruang eks Pemain Sirkus dengan Pengelola Taman Safari Duduk Bersama
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul MPR Ganti Gibran, Deddy PDIP Semringah
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah