AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK

AMD Gagal Menikmati Dua Remaja PSK
Para pelaku dan saksi yang diamankan di Polresta Kendari. (Antara/HO-Polresta Kendari)

"Muncikari mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari perempuan pekerja prostitusi itu. Sedangkan para wanita tersebut akan mendapatkan sebesar Rp 300 ribu dari para pelanggan untuk sekali kencan," jelasnya.

Fitrayadi juga menjelaskan bahwa selain menangkap kelima orang tersebut, pihaknya juga mengamankan lima orang saksi yang berinisial NA (17), NTH (17), FAP (21), FDL (16), dan MRH (16).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Fitrayadi, pihaknya akan menggunakan Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang RI No. 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun penjara. (antara/jpnn)


Lewat aplikasi MiChat, remaja PSK bersama muncikari mencari pelanggan. Tarif yang dipasang Rp 300 ribu.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News