Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat

Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat
DINYATAKAN LAYAK : Sidang Penilaian Adendum Amdal RKL-RPL PT Semen Indonesia yang digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, di Kota Semarang, Kamis (2/2). FOTO: Adityo/Radar Semarang/JPNN

jpnn.com - jpnn.com - Sidang komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, telah digelar di Semarang.

Sidang komisi amdal langsung menetapkan sebuah keputusan kepada industri semen pelat merah tersebut yaitu layak dan direkomendasikan terbitnya izin lingkungan.

Sebanyak 12 pakar dari berbagai perguruan tinggi dan disiplin ilmu pengetahuan, seperti hukum, lingkungan, teknologi, kesehatan dan ekonomi dilibatkan pada uji dokumen amdal pabrik Semen Rembang.

Guru Besar Ilmu Hukum sekaligus Ketua Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro Adji Samekto menilai, pada kesimpulan sidang komisi amdal, rencana tata ruang pabrik Semen Rembang telah sesuai ketentuan peraturan undang-undang yang berlaku.

Namun, masih ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh pabrik Semen Rembang sebab putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 99.PK/2016 tentang Gugatan Izin lingkungan Pabrik Semen di Rembang.

Menurut Adji, dengan putusan itu sesuai asas dalam administrasi pemerintahan, salah satunya kepastian hukum, maka perintah Mahkamah Agung patut dipatuhi dulu.

"Dalam rangka mewujudkan pembangunan berkelanjutan maka ada tiga aspek yang secara simultan harus menjadi pertimbangan, aspek lingkungan, aspek ekonomi, aspek sosial," ujar Adji.

Dari ketiga aspek tersebut, Adji menganggap berdasarkan sisi lokasi, kegiatan penambangan pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan peruntukan ruang dalam Perda Nomor 14 Tahun 2011 tentang RTRW Kabupaten Rembang Tahun 2011-2031.

Sidang komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, telah digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News