Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat

Amdal Semen Rembang Dianggap Memenuhi Syarat
DINYATAKAN LAYAK : Sidang Penilaian Adendum Amdal RKL-RPL PT Semen Indonesia yang digelar di kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Jateng, di Kota Semarang, Kamis (2/2). FOTO: Adityo/Radar Semarang/JPNN

Sama halnya dengan Adji, akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung DR Rahmat Bowo yang juga tim penguji dokumen amdal.

Dia menyatakan bahwa proyek pabrik Semen Rembang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang ada.

Rahmat beranggapan, lokasi kegiatan penambangan bahan baku dan pembangunan serta pengoperasian pabrik Semen Rembang saat ini telah banyak mengalami perubahan.

"Penambangan batu kapur seluas 293,9 hektare di Desa Tegaldowo dan Desa Kajar, Kecamatan Gunem. Penambangan tanah liat seluas 98,9 hektare di Desa Kajar dan Desa Pesucen, Kecamatan Gunem. Operasional pabrik semen dengan kapasitas tiga juta ton per tahun di Desa Desa Pesucen, Kecamatan Gunem," tutur Rahmat.

Sedangkan Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro Bambang Pramudono mengungkapkan, secara proses produksi dan aspek teknis, pabrik Semen Rembang telah menerapkan teknologi modern.

Sistem teknologi modern yang dikembangkan pabrik Semen Rembang adalah proses kering.

Bambang berpendapat, teknologi proses kering mempunyai keunggulan efisiensi energi tinggi, kebutuhan air sedikit serta memerlukan tanur pembakaran yang amat pendek.

"Kelemahannya, debu yang timbul lebih besar, namun dapat diatasi dengan teknologi pemisah debu yaitu EP (electrostatic precipitation) dan pengering kantong (bag filter)," ucap Bambang.

Sidang komisi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) untuk pabrik milik PT Semen Indonesia di Rembang (Semen Rembang), Jawa Tengah, telah digelar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News