AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga dengan ketat mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan. Artinya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pre-market hingga post-market. (esy/jpnn)
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Technogym & MOIE Hadirkan Nuansa Elegan dalam Kebugaran
- Kata Pakar soal BPA pada Galon Polikarbonat, Mitos atau Fakta?
- Ancaman TBC Melonjak, Pencegahan dan Pengobatan Harus Jadi Fokus
- Mayapada Breast Clinic jadi Layanan Terpadu untuk Kanker Payudara
- HUT Ke-60 Golkar, Ahmad Irawan Gelorakan Semangat dan Gaya Hidup Sehat
- Pakar Sebut Penyebab Kemandulan Bukan Galon Polikarbonat