AMDK Aman dikonsumsi, Ini Syarat-Syarat dari Pemerintah
Kamis, 28 Maret 2024 – 10:30 WIB

AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah. Foto: source for jpnn
Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan juga dengan ketat mengatur persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh kemasan plastik sebelum diedarkan. Artinya, sebelum beredar di masyarakat, produk AMDK itu sudah melalui proses yang sangat panjang, mulai dari pre-market hingga post-market. (esy/jpnn)
AMDK atau air minum dalam kemasan aman dikonsumsi, ini syarat-syarat dari pemerintah
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Momen Santap Lebaran, Pakar Gizi Ingatkan Hal Penting Ini
- Komitmen BPOM Soal Pengawasan Produk Kosmetik yang Beredar di Masyarakat
- Universal Eco Kelola Lebih dari 5.000 Ton Limbah Medis Sepanjang 2024
- 7 Herbal Terbaik untuk Meningkatkan Nafsu Makan
- Program Desalinasi Gubernur Jateng Berhasil, 250 KK di Pekalongan Menikmati Air Minum Gratis
- BPOM Bantah Isu di Medsos soal Produk Ratansha Gunakan Merkuri