AMDK di Bawah Seliter Bernilai Ekonomi & Mudah Didaur Ulang

jpnn.com, JAKARTA - Koordinator Program Sensus Sampah Plastik Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) Muhamad Kholid Basyaiban menyayangkan adanya diskriminatif dalam penanganan sampah di Bali.
Hal itu diungkapkan Kholid menanggapi Surat Edarannya (SE) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah yang didalamnya melarang peredaran air minum dalam kemasan (AMDK) seliter.
Dia menyebut meskipun sampah dari kemasan gelas dan botol air minum banyak tercecer di lingkungan, sampah-sampah ini memiliki nilai ekonomis ketika ada di tangan para pemulung.
Menurut Kholid, justru sampah sachet yang tidak memiliki nilai ekonomi dan tidak bisa didaur ulang sama sekali tidak ada larangan bagi produsen untuk menjual dan mendistribusikan produknya di Bali.
"Tetapi anehnya, justru sampah yang memiliki nilai ekonomi dan mudah didaur ulang seperti air minum kemasan ukuran di bawah satu liter itu sangat menjadi perhatian Pemprov Bali dalam Surat Edaran Gubernurnya. Ini sangat kami sayangkan, sepertinya menganggap bahwa sampah dari kemasan sachet itu tidak berbahaya sama sekali,” ungkap Kholid dikutip, Senin (21/4).
Kholid mengatakan sampah sachet merupakan kategori sampah residu yang sangat sulit didaur ulang. Sebab, sampah plastik dari kemasan sachet itu berasal dari household atau kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci pakaian dan cuci piring serta dari food packaging.
Kholid menuturkan banyaknya masyarakat yang menggunakan kemasan sachet ini karena harganya yang memang sangat terjangkau, apalagi di negara berkembang seperti Indonesia.
“Jadi, kalau ini memang benar-benar tidak serius untuk dihentikan dan potensi sampahnya sangat banyak, nanti tidak akan bisa diapa-apai, ini bisa menjadi petaka bagi penanganan sampah ke depannya,” ujar Kholid.
Dia mengungkapkan berdasarkan brand audit sampah yang dilakukan pada April 2024 lalu, BRUIN menemukan sampah dari kemasan sachet di Bali itu sangat dominan juga selain sampah-sampah unbranded seperti kresek dan styrofoam.
Koordinator Program Sensus Sampah Plastik Badan Riset Urusan Sungai Nusantara (BRUIN) Muhamad Kholid Basyaiban menyayangkan adanya diskriminatif dalam penangana
- Praktisi Hukum: Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Acuan Hukum
- BPKN Sebut Kebijakan Gubernur Bali Soal AMDK di Bawah 1 Liter Beri Dampak Negatif
- Rayakan Liburan Paskah yang Mewah di The Ritz-Carlton Bali
- Wali Kota Pekanbaru Soroti Praktik Pengelolaan Sampah Tak Sesuai Aturan, Badan Usaha Besar Terlibat
- Atasi Masalah Sampah, Ahmad Luthfi Inisiasi Pembangunan Zonasi TPST Regional
- Pelaku Pengelolaan Sampah Ilegal dan Pungli di Pekanbaru Ditangkap