Amelia Ancam Polisikan Menkumham
Rabu, 15 Februari 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN kubu Amelia Ahmad Yani menduga, Amir melakukan pemalsuan surat untuk mengesahkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP PPRN kubu DL Sitours. Berdasarkan surat itulah Amir Syamsuddin selaku Menkum HAM patut diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Selain pemalsuan, Amir kita duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berbuat sembrono. Bagaimana mungkin membuat keputusan dengan nomor surat yang sama, tapi isinya berbeda," kata Kuasa Hukum Amelia Ahmad Yani, OC Kaligis di Jakarta, Selasa (14/2).
Baca Juga:
Dalam surat keputusan bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, Menkum HAM, Patrialis Akbar telah mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN, berdasarkan Munas pertama partai tersebut. Namun, dengan nomor surat yang sama dan tertanggal 19 Desember 2011, Amir Syamsuddin justru mensahkan kubu DL. Sitorus.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Jateng Muda Banyumas Deklarasi Menangkan Luthfi-Yasin di Pilkada 2024
- Mardiono Ajak Kader PPP Kerja Maksimal Menangkan Pilkada di NTB
- Ribuan Buruh Surabaya Bersemangat Memenangkan Khofifah-Emil
- Pamatwil Polda Riau Tinjau Kesiapan Pengamanan Pilkada 2024 di Rokan Hulu
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Kiai Ma'ruf: PKB Konsisten Memperjuangkan Nilai-Nilai Keberagaman