Amelia Ancam Polisikan Menkumham
Rabu, 15 Februari 2012 – 00:03 WIB
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin ke Bareskrim Mabes Polri. PPRN kubu Amelia Ahmad Yani menduga, Amir melakukan pemalsuan surat untuk mengesahkan AD/ART dan susunan kepengurusan DPP PPRN kubu DL Sitours. Berdasarkan surat itulah Amir Syamsuddin selaku Menkum HAM patut diduga kuat telah melakukan pemalsuan surat dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan.
"Selain pemalsuan, Amir kita duga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dan berbuat sembrono. Bagaimana mungkin membuat keputusan dengan nomor surat yang sama, tapi isinya berbeda," kata Kuasa Hukum Amelia Ahmad Yani, OC Kaligis di Jakarta, Selasa (14/2).
Baca Juga:
Dalam surat keputusan bernomor M.HH-17.AH.11.01 Tahun 2010, Menkum HAM, Patrialis Akbar telah mengesahkan Amelia Ahmad Yani sebagai ketua umum PPRN, berdasarkan Munas pertama partai tersebut. Namun, dengan nomor surat yang sama dan tertanggal 19 Desember 2011, Amir Syamsuddin justru mensahkan kubu DL. Sitorus.
Baca Juga:
JAKARTA - Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) mengancam akan melaporkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Amir Syamsuddin ke Bareskrim
BERITA TERKAIT
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah ke-52 PDIP, Darmizal: Sikap Terpuji, Patut Jadi Contoh
- Ikhtiar Taruna Merah Putih Memikat Anak Muda Melalui Logo Baru
- DPR Mendukung Pemerintah untuk Tingkatkan Produksi Garam Lokal
- Kembali Terpilih jadi Gubernur Sumsel, Herman Deru Siap Menyukseskan Program MBG
- Absen di Acara HUT ke-52 PDIP di Jakarta, Bambang Pacul Beri Penjelasan, Ternyata
- Jokowi Ucapkan Selamat Ultah Buat PDIP, Puan Bereaksi Begini