Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:40 WIB
Pada kesempatan itu, Amelia berjanji tidak akan mundur, bakal terus berjuang menuntut keadilan atas persoalan hukum di internal partainya tersebut. “Saya dan lima pengurus partai sudah bersumpah di depan pusara Ayah saya. Kami tidak akan mundur dengan kasus ini. Semua hukum sudah kita jamah. Saya sadar, mungkin ini tidak seheboh kasus korupsi daging sapi, tapi persoalan ini terus ditanyakan pengurus daerah,” katanya.
Amelia merasa ada upaya pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut tanpa ada kejelasan. “Wajar kalo kita marah dan terus menuntut keadilan untuk bisa berserikat dan berkumpul. Inikan hak warga negara sesuai dengan yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar 45,” tandasnya.
Menurut Amelia, sejumlah sengketa Pilkada yang diusung PPRN berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK), dan dimenangkan oleh pihaknya. Ini sebagai bukti hukum bahwa, kepengurusannyalah yang diakui. “Pasangan calon di Pilgub Papua dan Buton yang kita dukung menang, MK mengakui kita yang sah,” tandasnya.
Selain itu, pihaknya juga mengaku beberapa wilayah masih solid mendukung kepemimpinannya sesuai dengan SK PPRN kepengurusan Amelia Yani No M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 yang diterbitkan Menkumham era Patrialis Akbar yang sampai saat ini tak pernah dicabut dan dibatalkan.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut campur dalam kisruh
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024