Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:40 WIB
“Kita masih solid, Papua, Maluku Utara, NTB, Bali, Aceh, Sumbar, Jambi, Lampung, Kaltim, Banten, Kalsel, Kalbar, Sulawesi Selatan, Sulteng, Gorontalo, Sulut, Jabar, Jatim, DIY Jogjakarta, dan Banten. Masih solid tidak terganggu, makanya mereka (PPRN Kubu Pondok Bambu) tidak lolos di 13 provinsi. Ada KTA kita yang dipake,” tutur Amelia.
Amelia mengaku ada rencana bergabung dengan salah satu partai yang lolos. Namun dirinya bertekad menyelesaikan terlebih dulu kasus hukum di internal partainya. “Kita mau kemana, ada. Tapi kita harus selesaikan dulu persoalan ini,” tandasnya.
Pengacara PPRN OC Kaligis menegaskan secara hukum kepengurusan yang sah tetap dimiliki Amelia Yani, bukan DL Sitorus. Alasannya, hingga saat ini SK PPRN kepengurusan Amelia Yani No M.HH.17.AH.11.01 Tahun 2010 tertanggal 15 November 2010 yang diterbitkan Menkumham era Patrialis Akbar tak pernah dicabut dan dibatalkan.
Advokat kondang ini menjelaskan, letak masalah terjadinya dualisme di tubuh PPRN karena Menkumham yang saat ini dijabat Amir Syamsuddin mengeluarkan SK No. M. HH.17.AH.11.01 Tahun 2011 tanggal 19 Desember 2011. Keputusan ini terkait susunan kepengurusan PPRN Periode 2011-2016 yang menetapkan H Rouchim sebagai Ketua Umum dan Joller Sitorus sebagai Sekjen dan DL Sitorus selaku Ketua Dewan Pembina DPP PPRN.
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut campur dalam kisruh
BERITA TERKAIT
- Mbak Titiek Sentil KKP soal Dalang Pagar Laut, Begini Kalimatnya
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka