Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN

Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
"Tapi SK yang dikeluarkan Amir tidak mempengaruhi SK milik Amelia karena sampai saat ini belum dicabut atau pun dibatalkan. Makanya, Amir sengaja memperkarakan dan mengajukan banding setelah kalah di PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)," ucapnya.

Sebelumnya, SK yang diterbitkan Amir sudah dibatalkan oleh PTUN Jakarta. Dalam amar putusan PTUN Jakarta yang dibacakan Selasa (24/7) oleh Ketua Majelis Hakim, I Nyoman Harnanta dan anggota masing-masing Amir Fauzi dan Marsinta Uli Saragih menyatakan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan kubu DL Sitorus dianggap bertentangan dengan pasal 32 UU No 2 tahun 2011 tentang Partai Politik dan azas-azas umum pemerintahan yang baik. Namun oleh Amir, putusan ini ditentang dan mengajukan banding ke Mahkamah Agung.

"Amir mengajukan kembali ke PTUN karena SK DL Sitorus ditolak MA sebelumnya dan dinyatakan tidak diterima. Artinya SK yang disahkan oleh Patrialis Akbar masih berlaku," ucapnya.

OC Kaligis sendiri mencurigai ada konspirasi di balik penerbitan SK DL Sitorus oleh Amir. Apalagi kata dia, Amir dan DL Sitorus sangat dekat karena pernah menjadi kuasa hukumnya. "Seandainya Amir tidak menjadi menteri, kan tidak ada masalah di PPRN," pungkasnya.

JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut campur dalam kisruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News