Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Selasa, 05 Februari 2013 – 00:40 WIB
Sementara PPRN Kubu Pondok Bambu Sekretaris Jenderal DPP PPRN Joller Sitorus menganggap persoalan hukum di internal PPRN sudah selesai.
Joller mengklaim, putusan kasasi MA yang dinyatakan dalam putusan bernomor 194/K/TUN/2011 telah membatalkan putusan PTUN No.91/G/2010/PTUN yang menjadi dasar hukum Menteri Hukum dan HAM RI yang saat itu di jabat oleh Patrialis Akbar mengeluarkan SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 (SK Kepengurusan versi Amelia A. Yani).
“Sesungguhnya persoalan PPRN secara hukum sudah terang-benderang selesai. Putusan PTUN dibatalkan oleh putusan kasasi,” kata Joller Sitorus.
Menurut Joller, terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM No.17.AH.11.01 tanggal 19 Desember 2011 sebagai eksekusi putusan kasasi MA tentang pengesahan DPP PPRN di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Rouchim.“Maka SK yang pernah terbit sebelumnya menjadi batal demi hukum,” tandasnya. (jpnn)
JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut campur dalam kisruh
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pihak yang Bersengketa Pilkada 2024 Diminta Terima Putusan MK dengan Ikhlas
- Soal Program 20 Hektare Hutan Cadangan, Raja Juli Ungkap Penjelasan, Silakan Disimak
- Interupsi Rapat, Legislator NasDem Bertanya ke Raja Juli Soal Isu Ini
- Olok-olokan Mardani PKS kepada Partai Gelora Berpotensi Mengganggu Persatuan Umat Bela Palestina
- Perempuan Bangsa Gelar Taaruf, Bertekad Jadi Organisasi Terbuka
- BSKDN Ungkap Isu-Isu Strategis dalam Evaluasi Pilkada 2024