Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN

Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Amelia Desak SBY Tuntaskan Dualisme Kepengurusan PPRN
Sementara PPRN Kubu Pondok Bambu Sekretaris Jenderal DPP PPRN Joller Sitorus menganggap persoalan hukum di internal PPRN sudah selesai.

Joller mengklaim, putusan kasasi MA yang dinyatakan dalam putusan bernomor 194/K/TUN/2011 telah membatalkan putusan PTUN No.91/G/2010/PTUN yang menjadi dasar hukum Menteri Hukum dan HAM RI yang saat itu di jabat oleh Patrialis Akbar mengeluarkan SK.No.M.HH-17.AH.11.01 tahun 2010 (SK Kepengurusan versi Amelia A. Yani).

“Sesungguhnya persoalan PPRN secara hukum sudah terang-benderang selesai. Putusan PTUN dibatalkan oleh putusan kasasi,” kata Joller Sitorus.

Menurut Joller, terbitnya SK Menteri Hukum dan HAM No.17.AH.11.01 tanggal 19 Desember 2011 sebagai eksekusi putusan kasasi MA tentang pengesahan DPP PPRN di bawah kepemimpinan Ketua Umum H Rouchim.“Maka SK yang pernah terbit sebelumnya menjadi batal demi hukum,” tandasnya. (jpnn)


JAKARTA - Ketua Umum DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amelia A Yani mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut campur dalam kisruh


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News