Amendemen Konstitusi Jadi Solusi Selamatkan Indonesia

Amendemen Konstitusi Jadi Solusi Selamatkan Indonesia
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi (kedua kanan) saat menjadi pemateri pada Focus Group Discussion Amendemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10/2021). Foto: Humas DPD RI

jpnn.com, PONTIANAK - Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan amendemen konstitusi kelima merupakan solusi terhadap penyelamatan Republik ini dari penguatan ketatanegaraan dari bahaya oligarki politik, oligarki ekonomi, dan oligarki hukum.

Menurut Fachrul, amendemen yang hendak dilakukan harus tetap berpedoman pada politik hukum yang dijadikan sebagai penuntun arah perubahan.

“Kita negara hukum, bukan negara kekuasaan," kata dia.

Hal itu disampaikan Fachrul Razi saat menjadi pemateri pada Focus Group Discussion Amendemen ke-5 UUD 1945: Penghapusan Ambang Batas Pencalonan Presiden dan Membuka Peluang Calon Presiden Perseorangan di Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak, Rabu (27/10/2021).

Senator asal Aceh ini menyampaikan UUD 1945 tidak kedap dari pengaruh kondisi dan situasi ketatanegaraan serta kebutuhan masyarakat saat itu.

“Pembentuk UUD 1945 membuka kemungkinan dilakukannya perubahan konstitusi ketika kondisi ketatanegaraan menghendakinya, sebagaimana diatur dalam pasal 37 UUD 1945,” kata Fachrul Razi.

“Ada empat agenda prioritas yakni revitalisasi pokok-pokok haluan negara, penataan kewenangan MPR RI, penataan kewenangan DPD RI dan penataan sistem presidensial,” kata dia.

Agenda lainnya, menurut Fachrul Razi adalah penataan kekuasaan kehakiman, penataan sistem hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan amendemen konstitusi kelima merupakan solusi terhadap penyelamatan Republik ini dari penguatan ketatanegaraan dari bahaya oligarki politik, oligarki ekonomi, dan oligarki hukum.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News