Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?
Senin, 22 Juli 2019 – 05:25 WIB
"Yang saya maksudkan dengan perubahan yang fundamental itu adalah Presiden Jokowi dengan tatanan masa jabatan yang baru tercipta, berdasarkan pasal 7 baru (jika UUD diamendemen lagi, red) dapat secara hukum mencalonkan diri lagi menjadi presiden. Ini yang harus didiskusikan secara dalam, serius dan sadar. Saya rasa ini gagasan bagus untuk didiskusikan secara terbuka," tandasnya.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, amendemen pasal di UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden punya implikasi fundamental terhadap proses demokrasi di Indonesia, termasuk bagi Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Konon, Ada Pengerahan Aparat di Pilkada demi Menangkan Calon yang Didukung Jokowi
- Dukungan Prabowo dan Jokowi Dinilai Bakal Signifikan Mendongkrak RIDO di Jakarta
- Ikut Kampanye Luthfi-Yasin, Jokowi: Saya Datang karena Saya Dukung
- Jokowi Dampingi Ahmad Luthfi dan Gus Yasin Pawai, Disambut Puluhan Ribu Warga Banyumas
- Pram-Doel Ketemu Anies, Ketum Golkar Singgung RK Justru Berjumpa Prabowo & Jokowi
- Sapa Warga Purwokerto, Jokowi dan Cagub Ahmad Luthfi Ngopi Bareng di Mal