Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja

Amendemen UUD 1945 Fokus pada Haluan Negara Saja
Wakil Ketua DPD Nono Sampono, Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah dan Syarief Hasan saat Diskusi bertajuk “Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019” di Media Center Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12). Foto: Friederich Batari/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Fraksi PDIP menginginkan amendemen terbatas UUD NRI 1945. Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan amendemen konstitusi hanya terbatas pada Pasal 3 UUD NRI 1945.

Fraksinya memandang dalam Pasal 3 itu perlu ditambah kewenangan MPR menetapkan haluan negara.

“Jadi, menambah frasa kalimat yang di sana awalnya berbunyi “Wewenang MPR mengubah dan menetapkan UUD" ditambah frasa kalimat “Berwenang menetapkan haluan negara yang nanti konsepsi haluan negara dan pembangunan nasionalnya disusun oleh eksekutif," kata Basarah dalam diskusi "Pelaksanaan Rekomendasi MPR 2014-2019" di Media Center, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/12).

Menurutnya, tidak mungkin konsep pembangunan nasional yang bersifat teknokratis itu dirancang politikus di MPR. Sebab, MPR bukan tempatnya para teknokrat. Dia menegaskan bahwa teknokrat itu ada di pemerintah. “Karena presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD NRI 1945,” ujarnya.

Dia mengatakan presiden memiliki Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Badan Riset dan Inovasi Nasional, punya pakar-pakar perguruan tinggi dan sebagainya. "Merekalah  yang menyusun rancangan konsepsi  pembangunan nasional bangsa Indonesia untuk jangka menengah dan jangka panjang,” katanya.

Menurut Basarah, lembaganya nantinya mengharmonisasi untuk menetapkan menjadi Tap MPR yang mengikat semua. Dia mengatakan nantinya presiden boleh membuat visi misi, serta varian-varian pembangunannya kemudian ditawarkan pada gubernur,  bupati, wali kota. "Tidak boleh terlepas dari road map (peta jalan) pembangunan nasional yang sudah ditetapkan MPR," ungkapnya.

Nah, Basarah menegaskan bahwa Fraksi PDIP merasa tidak ada urgensinya menambah masa jabatan presiden menjadi tiga periode. Menurutnya, menjamin kesinambungan pembangunan nasional bukan dengan menambah masa jabatan presiden menjadi tiga, empat periode atau seumur hidup. 

Dia menyatakan, kesinambungan pembangunan nasional akan kukuh kalau mendapat payung hukum lewat konstitusi. "Bukan dengan undang-undang seperti UU 25 Tahun 2004 (tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional)," kata dia.

Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDIP Ahmad Basarah berpandangan amendemen konstitusi hanya terbatas pada Pasal 3 UUD NRI 1945.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News